KASUISTIKA

Ini Jawaban Polri soal Isu Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Josua

Nasional | Jumat, 23 September 2022 - 21:45 WIB

Ini Jawaban Polri soal Isu Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Josua
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sempat diisukan terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Tim Khusus (Timsus) sampai saat ini dipastikan tidak melakukan pendalaman isu tersebut.

“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).


Dedi mengatakan, Timsus bekerja sesuai dengan fakta hukum. Sejauh ini tidak ditemukan bukti keterkaitan 3 kapolda tersebut dengan pembunuhan Brigadir J. 

“Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya sampai dengan hari ini, 3 kapolda tidak ada kaitannya,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook