JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Front Perjuangan Rakyat (FPR), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi menolak Omnibus Law secara keseluruhan di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Massa membawa berbagai poster dalam aksi menolak Omnibus Law. Misalnya poster yang menuliskan tentang Omnibus Law lebih buruk daripada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Poster lainnya berisikan tentang keinginan massa aksi mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga seraya meminta pemerintah dan DPR mencabut pembahasan Omnibus Law.
Tidak hanya poster, massa aksi turut membawa spanduk berukuran sekitar 3X5 Meter. Spanduk tersebut dipasang massa aksi di jembatan penyeberangan dekat depan gerbang utama Gedung DPR RI.
Dalam tulisannya di spanduk, massa menilai pemerintah bersama DPR tidak cakap mengurus coronavirus disease 2019 (COVID-19). Namun, ketidakberesan mengurus COVID-19 justru dilengkapi dengan membahas Omnibus Law.
"Alerta!!! Tak becus urus virus, yang dikebut malah Omnibus," tulis massa pada spanduk yang dibentangkan di atas jembatan dekat gerbang utama Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Seakan tak cukup poster dan spanduk, massa aksi turut membawa maskot gurita pada aksi di depan Gedung DPR. Pada bagian kepala gurita tersebut massa menuliskan tuntutannya pada aksi yakni menolak Omnibus Law.
Sumber: JPNN.com
Editor: Eka G Putra