KASUS KEMATIAN MIRNA

Jessica Segera Ajukan Praperadilan

Nasional | Selasa, 16 Februari 2016 - 21:27 WIB

Jessica Segera Ajukan Praperadilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Praperadilan akhirnya diajukan oleh Jessica Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Sebagaimana diketahui, Jessica dituduh menaruh racun sianida yang diminum oleh Mirna.

Yudi Wibowo selaku Kuasa hukum Jessica memastikan akan mengajukan praperadilan. Menurut dia, praperadilan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Iya benar ke PN Jakarta Pusat. Agenda tanggal 23 Februari 2016," kata Yudi melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2016).

Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

Namun, saat ditanya lebih lanjut soal poin apa saja yang dipraperdilkan oleh Jessica, Yudi enggan membeberkannya. "Masih rahasia, nanti saja," tambahnya.

Sementara itu, Jessica sampai saat ini belum tiba di Polda Metro Jaya. Jessica lima hari terakhir dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Rencananya hari ini Jessica dipulangkan ke Rutan Polda Metro Jaya karena pemeriksaan selesai.

Jessica adalah tersangka pembunuh Mirna yang diduga memasukan zat sianida di es kopi Mirna pada 6 Januari lalu di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Akibatnya dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati. (elf)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook