SIDANG DUGAAN KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DUTA PALMA DILANJUTKAN

Hakim dan Jaksa Kesal Saksi Berbelit-belit

Nasional | Selasa, 15 November 2022 - 10:16 WIB

Hakim dan Jaksa Kesal Saksi Berbelit-belit
Suasana persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).  (YUSNIR/RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim dan jaksa kesal mendengar keterangan Suheri Tirta yang terkesan berbelit saat dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Suheri merupakan salah satu dari 17 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung RI untuk didengarkan keterangannya untuk terdakwa Surya Darmadi, pemilik duta Palma dan Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu.


Untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti sidang secara online dari PN Pekanbaru. Setelah mendengar keterangan para saksi, kedua terdakwa baik Surya Darmadi maupun Raja Thamsir tidak memberi tanggapan apapun.

Kemarahan itu bermula jaksa penuntut umum menanyakan keterlibatan Suheri dalam pengurusan izin hak guna usaha yang diajukan oleh beberapa anak perusahaan DPG. Namun, Suheri mengaku sudah keluar (resign) dari Duta Palma sejak 2009.

"Apakah terkait dengan pengurusan izin-izin ini, saudara katakan tadi sudah keluar tahun 2009. Untuk pengurusan izin tersebut terlibat terus dalam Duta Palma,’’ tanya jaksa.

"Tidak. Sampai 2014 tidak," jawab Suheri. "Jadi sejak 2009 sampai 2014 terlibat lagi?," cecar jaksa. "Tidak. Sampai 2009 sampai 2014 tidak," jawabnya.

Lalu jaksa mencecar lagi, tapi 2014 ke atas aktif lagi? "Ya karena ada masalah ya saya dipanggil lagi. Karena waktu itu ada masalah kebakaran ya saya ada dipanggil datang ke kantor. Ya saya diminta bantu aja sama orang yang di Pekanbaru," jawab Suheri.

Berikutnya jaksa kembali bertanya spesifik kepada Suheri orang Pekanbaru yang meminta bantuan dia itu siapa. Apakah terdakwa? "Orang Pekanbaru apa terdakwa? Anda kenal dan sering berkomunikasi?," tanya jaksa. "Kenal tapi tidak sering ketemu, jarang," singkatnya.

Lalu jaksa menanyakan saat atas perintah siapa untuk melakukan pengurusan izin dan juga menjalin komunikasi dengan pihak-pihak luar dalam proses pengurusan perizinan. "Saya tidak incas (berhubungan, red) langsung saat itu," jawab Suheri lagi.

"Saya hanya menanyakan siapa yang perintahkan, bukan saya yang incas atau apalah. Jangan Anda ngambang-ngambang di sini. Yang pasti-pasti saja, siapa yang minta Anda gabung kembali dan membantu Duta Palma dan meminta saudara untuk mengurus perizinan atau berhubungan dengan pihak luar itu siapa? "Apakah Anda pernah berhubungan langsung dengan terdakwa? Ayo jawab," tegas jaksa. "Kalau berhubungan langsung ya pernah. Tapi untuk perizinan tidak. Saya ke Pak Juven bagian perizinan (Duta Palma, red) di Jakarta," ucap Suheri.

Terkait keterangan Suheri, jaksa penuntut umum terus mencecar hubungan dia dengan Surya Darmadi. Namun Suheri malah bertanya kembali. "Ini di tahun berapa," tanya Suheri. "Satupun pertanyaan saya tidak pernah dijawab tadi," ucap jaksa.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri tanpak kesal lalu mengetuk palu sidang dan menegur keras Suheri. "Suheri. Suheri kamu bicara yang benar saja. Jangan mencla-mencle," kesal hakim.

Lalu hakim juga mempertanyakan proses pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group yang dilakukan Suheri Tirta pada tahun 2014 lalu. Namun mendengar pertanyaan itu, saksi Suheri Tirta justru menjawab seolah tidak mengetahui tentang pengurusan izin yang dimaksud.

"Saudara Suheri Tirta, Anda jangan terlalu banyak berbohong. Saya tidak peduli di kasus 2014, Anda bebas atau tidak bersalah, tak ada urusan dengan saya itu, tak ada. Pertanyaannya izin apa yang Anda urus waktu itu," tanya Fahzal Hendri. "Izin kawasan yang mulia," jawab Suheri Tirta. "Iya kawasan apa? Saudara jangan berputar-putar," tegas Fahzal Hendri kembali menimpali. "Izin kawasan hutan yang mulia," jawab Suheri kembali.

Karena keterangan Suheri berbelit-belit, amarah Hakim Fahzal kembali memuncak. "Jadi begitu, Anda ini jangan banyak berbohong dan berbelit-belit. Jaksa tolong minggu depan tanggal 21 saksi ini dihadirkan kembali. Jadi sidang kita tunda ya," tegas Fahzal Hendri.(yus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook