"Kabar baik ada 4 pasien yang dinyatakan sembuh dengan rincian, pasien 389 Tn NC (44) dari isolasi mandiri. Pasien 358 Ny E (46) dari RSUD Siak. Pasien 407 Tn TP (31) dari isolasi mandiri. Pasien 410 Tn A (44) dari RSUD Siak," jelasnya.
Saat ini Pemkab Siak sedang berupaya menurunkan angka tersebut dengan cara mengkampanyekan protokol kesehatan, pemberian bantuan sembako, dapur dan stimulus lainnya. Sebab ekonomi masyarakat pasti akan terpuruk dan hal itu akan menjadi perhatian.
"Sementara karyawan perusahaan, saatnya perusahaan membuka diri dan menerapkan protokol kesehatan di perusahaan terutama sesama karyawan. Semua harus menyadari bahaya Covid dan harus disiplin, sebab itu salah satu yang dapat mencegah dan memutus mata rantai Covid-19," sebutnya.
Ajak Bersinergi Putus Mata Rantai
Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid- 19, dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Rohul (Perbup) Nomor 41 tahun 2020, tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kabupaten Rohul.
Perbup yang ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman, tertanggal 8 September 2020 tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid- 19.
Bupati Rohul H Sukiman menegaskan, pemerintah daerah bersama Polri, TNI dan stake holder yang ada di Rohul telah melakukan langkah-langkah kongkret dan nyata dalam upaya memutus mata rantai Covid- 19. Selain membentuk Satgas Penanganan Covid- 19, lanjutnya, pemerintah daerah telah menerbitkan Perbup tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Rohul.
Menurutnya, upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam memutus mata rantai Covid- 19, selama ini telah memberikan edukasi dan sosialisasi imbauan penerapan protokol kesehatan Covid- 19 ditengah masyarakat
‘’Sebelum diterapkan, perbub disiplin dan penegakan protokol kesehatan akan disosialisasikan oleh camat, kades dan lurah se-Rohul. Yang nantinya menjadi dasar dan acuan bagi masyarakat untuk tetap menegakkan disiplin dan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid- 19. Di dalam perbub itu, ada sanksi lisan, administrasi dan denda bagi pelanggar perbub,’’ tuturnya.(sol/ali/hsb/mng/epp/ted)
Laporan : Tim Riau Pos