PANDEMI COVID-19

Rekor Lonjakan Kasus, 10 Hari 1.317 Positif

Nasional | Jumat, 11 September 2020 - 11:13 WIB

Rekor Lonjakan Kasus, 10 Hari 1.317 Positif
CEK SUHU: Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum masuk ke dalam salah satu pusat perbelanjaan di daerah Panam, Pekanbaru, Kamis (10/9/2020). Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi hal yang harus dilakukan terutama di kawasan zona merah.(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

Kamis (10/9), bertambah 114 kasus terkonfirmasi positif 19 baru. Ini membuat total kasus positif Covid-19 di Pekanbaru mencapai 1.306  orang. Yakni  318 orang sembuh dan pulang, 154 orang masih dirawat di rumah sakit dan 815 orang isolasi mandiri  serta 19 orang meninggal dunia. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menerapkan PSBM seperti yang ditargetkan karena masih mempersiapkan hal teknis, dan regulasi yang diperlukan. Yakni Perwako sebagai payung hukum pelaksanaan PSBM di lapangan.

"Saat ini sedang dipersiapkan. Paling lambat, awal pekan depan, Senin (14/9) kami terapkan," ujar Wali
Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (10/9).


Ada beberapa aturan pada Perwako PSBM yang akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam PSBM nanti juga diberlakukan sanksi seperti saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, hanya ada sanksi administratif pada PSBM ini. Kecamatan Tampan ditunjuk sebagai Kecamatan pertama yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi. Pemko Pekanbaru pada awalnya merencanakan PSBM di kecamatan diterapkan Kamis (10/9), namun ditunda akibat regulasi yang belum rampung.

"Maka yang pertama Kecamatan Tampan kami terapkan. Nanti akan menyusul dengan kecamatan lainnya," urainya.

Dalam pada itu Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Drs Azwan MSi mengatakan, regulasi yang akan mengatur PSBM tinggal dilakukan finalisasi.

‘’Hari ini (kemarin, red) kami finalkan regulasinya. Besok (hari ini, red) kami akan paparkan ke Bapak Wali Kota," terang dia.

Regulasi dalam PSBM akan dibentuk dalam Perwako berikut dengan sanksi bagi para pelanggar. Ia memaparkan beberapa aturan yang diatur di antaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian.

‘’Itu diberlakukan untuk satu kecamatan. Intinya lebih ke pengawasan yang ketat. Waktu operasional tempat usaha juga kami batasi, hingga juga penutupan jalan,’’ urainya.

Di samping itu ada rencana bagi masyarakat yang terdampak dalam PSBM itu akan diberikan bantuan sosial.

‘’Masyarakat yang mendapatkan bantuan nanti dipilih berdasarkan data yang valid dan sangat selektif agar tepat sasaran,’’ ucapnya.

Ditambahkannya, jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM akan berlanjut ke kecamatan lain.

‘’Bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat,’’ ujarnya.

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook