Teddy Minahasa Minta ke Ayah Dody Prawiranegara agar Dody Mau Satu Kubu

Nasional | Rabu, 15 Maret 2023 - 21:43 WIB

Teddy Minahasa Minta ke Ayah Dody Prawiranegara agar Dody Mau Satu Kubu
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Irjen Pol (Purn) Maman Supratman memperdengarkan percakapan telepon antara dirinya dengan Teddy Minahasa soal kasus yang menjerat anaknya, AKBP Dody Prawiranegara, terkait peredaran narkotika jenis sabu. Dalam percakapan itu, Teddy meminta Maman untuk meminta agar Dody mau bekerja sama dan satu kubu dengan dirinya.

“Saya Teddy Minahasa, Pak, yang ada masalah dengan Dody,” kata Teddy dalam telepon. “Iya, maksudnya?” jawab Maman.


“Maksudnya biar Dody satu kubu sama saya, Pak. Semua biaya saya handle,” jelas Teddy.

Menanggapi hal itu, Maman kemudian meminta agar Teddy menghubungi langsung istri Dody, Rakhma Darma Putri.

“Saya ini punya penyakit jantung, ya. Dari mulai kejadian saya itu udah enggak boleh nonton TV, enggak boleh dengar apa-apa. Sekarang ini yang nanganin itu istrinya,” urai Maman.

Mendengar penjelasan itu, Teddy langsung berpamitan untuk kemudian menghubungi Rakhma. Untuk diketahui, dalam perkara ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram. Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Dody. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy Minahasa. Dody dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook