JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas pun dicegah keluar negeri selama enam bulan, oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengacara Lukas Enembe pun mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka KPK.
’’Ini sudah disampaikan, kami tidak bisa menutupi info dari luar, bahkan pengacara yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah menunjukan SPDP-nya, kan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
KPK sebelumnya memang belum membuka suara terkait jeratan hukum terhadap Lukas Enembe. Karena itu, Alex mengakui Lukas telah menyandang status sebagai tersangka. Namun, Alex tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus apa yang menyeret Lukas sehingga menyandang status tersangka.
“Setelah ramai kami diam saja, ya rasanya kan aneh. Makanya disampaikan. Benar bahwa KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan,” ungkap Alex.
Alex pun mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening milik Lukas Enembe. Rekening penampungan uang yang diblokir tersebut bernilai besar, mencapai puluhan miliar.
Diduga jeratan hukum terhadap Lukas berkaitan kasus suap. Namun, pimpinan KPK dua periode ini tidak menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Lukas Enembe.
“PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar. Apakah suap itu nilainya puluhan miliar? Itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK,” ucap Alex.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman