JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pusaran makelar kasus (markus) korupsi di KPK makin terang. Politikus Partai Golkar itu masuk dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai pemberi suap. Azis disebut memberi hadiah kepada Robin sebanyak Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513 juta).
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan Robin, uang itu untuk ‘mengondisikan penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Dibantu pengacara Maskur Husain, Robin membantu Azis untuk ‘mengurus’ penyelidikan perkara tersebut.
”Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam dakwaan Robin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (13/9).
KPK pernah menangani kasus Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 2018 lalu. Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah. Dalam persidangan Mustafa, nama Aliza sempat muncul dan disebut sebagai orang dekat Azis. Mustafa ditengarai pernah menyuruh anak buahnya untuk menemui Aliza guna mengurus dana alokasi khusus (DAK).
Jaksa KPK menjelaskan Robin menerima uang dari Azis dan Aliza secara bertahap. Tahap pertama sebanyak Rp 300 juta sebagai uang muka pada Agustus tahun lalu. Uang yang diberikan melalui transfer dari rekening Azis itu kemudian dibagi dua dengan Maskur. Robin menerima Rp 100 juta. Sementara sisanya dibawa Maskur.
Selanjutnya, Robin kembali menerima uang USD 100 ribu dari Azis secara tunai. Uang yang diserahkan di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan itu sebagian ditukar ke mata uang rupiah dengan bantuan Agus Susanto. Yakni sebanyak USD 64 ribu. Sementara USD 36 ribu sisanya diberikan kepada Maskur di depan PN Jakarta Pusat.
”Uang rupiah hasil penukaran kemudian terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain,” ungkap jaksa. Penyerahan uang kemudian berlanjut dalam rentang waktu bulan Agustus sampai Maret lalu. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan Azis dan Aliza sebanyak 3,099 miliar dolar AS dan Robin disebut menerima Rp799,8 juta. Sisanya dibawa Maskur.(jpg)
Bukan hanya dari Azis, Robin dan Maskur juga didakwa menerima uang dari sejumlah pihak. Diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial sebesar Rp1,695 miliar. Kemudian dari eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sejumlah Rp 507,3 juta. Berikutnya dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.
Yang terakhir dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5,197 miliar. Sehingga total uang yang diterima dari praktik ‘markus’ itu sebesar Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (Rp 513 juta).
Uang-uang itu diperoleh dengan pola yang sama. Yakni ‘mengondisikan’ perkara para pihak tersebut yang sedang ditangani KPK.
Sementara itu, usai mendengar dakwaan, Robin membantah menerima suap dari Azis dan Aliza. ”Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, untuk penerimaan uang dari pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan, Robin mengakui perbuatannya. Dia mengaku sengaja menipu para pihak tersebut.(tyo/jpg)