Penyidik KPK Bakal Panggil Puluhan Pejabat Meranti

Riau | Rabu, 10 Mei 2023 - 10:13 WIB

Penyidik KPK Bakal Panggil Puluhan Pejabat Meranti
Ilustrasi (INTERNET)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali ke Kepulauan Meranti setelah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Meranti Nonaktif H Muhammad Adil, pada awal bulan lalu.

Artinya, selain memeriksa para tersangka, penyidik  masih melakukan serangkaian penyidikan di Kepulauan Meranti, mulai dari memanggil saksi dan mencari bukti tambahan. 


Seperti saat ini, KPK dike­tahui telah menerbitkan surat elektronik yang ditujukan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (15/4) mendatang.

Lokasi peme­riksaan yang dirang­kum Riau Pos, masih akan berlangsung di lokasi yang sama dari pemeriksaan sebelumnya. Me­reka bakal menggunakan salah sa­tu ruangan di Mapolres Ke­pulauan Meranti.

Terhadap undangan pe­me­riksaan dominan ditujukan kepada pegawai bendahara dan sebagian kecil kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD setempat. Informasi ini juga tidak disangkal Sekda Meranti Bambang Suprianto ketika dihubungi, Selasa (9/5).

”Pemanggilan Senin pekan depan. Jumlahnya kurang lebih 30 orang. Hanya dimintai keterangan tambahan saja,” ungkapnya. 

Di sisi lain informasi terkini dari kuasa hukum bupati nonaktif HM Adil, Al Azhar  menerangkan  kliennya benar-benar menarik perhatian mereka hingga bakal menjadi kejutan.

Adil menurutnya bakal buka-bukaan terhadap kasus yang melilitnya dan siap membongkar seluruhnya pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

“Pastinya nanti akan ada kejutan. Kejutannya itu berkaitan dengan materi perkara dan siapa-siapa saja yang terlibat. Tapi ini nanti kami bakal buka di ruang persidangan. Jadi tunggu saja,” ujarnya.

Perkembangan informasi tersebut hasil kunjungan yang dilakukan Azhar kepada Adil. Untuk itu, sejauh ini tidak ada kendala ia dan tim menuju tahapan pembelan.

“Untuk pemeriksaan masih berlanjut, karena selain jadi tersangka khusus perkara pemotongan GU dan GUP, klien kami juga masih berstatus saksi dalam dua pasal lainnya. Seperti kasus suap BPK sama kasus program umrah. Jadi kami masih menunggu juga,” ujarnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook