BPOM IZINKAN DIJUAL DENGAN SYARAT

Waspada Makanan Ringan dengan Nitrogen Cair

Nasional | Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:26 WIB

Waspada Makanan Ringan dengan Nitrogen Cair
Makanan ringan dengan nitrogen cair mengeluarkan efek asap. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Cibul (Ciki Ngebul)  adalah makanan ringan yang diberi efek berasap dengan adanya nitrogen cair. Kesan asap itulah yang mengakibatkan makanan tersebut disukai anak-anak. Namun, makanan ini berdampak negatif terhadap organ tubuh jika dikonsumsi tidak sesuai aturan. Beberapa anak di Jawa Timur dan jawa Barat sudah jadi korban.

Untuk itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar meminta seluruh kementerian/lembaga terkait tak menganggap enteng kasus (cibul) yang marak di masyarakat. Apalagi, sudah ada korban anak-anak.


”Kami sudah menginformasikan juga dengan kementerian teknis, dalam hal ini Kemenkes,” ujarnya saat ditemui setelah acara media talk KPPPA di Jakarta kemarin (13/1).

Dalam rumus perlindungan anak, kata dia, penetapan kejadian luar biasa (KLB) yang dilakukan oleh Kemenkes harus dibarengi dengan penanganan sesuai dengan UU 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Di antaranya, akses pelayanan kesehatan serta jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

”Ada tahapan yang harus dilakukan. Karena kalau sudah bagian dari KLB, maka di rumus perlindungan anak, KLB itu masuk dalam anak dalam situasi darurat,” tegasnya.

Bukan hanya Kemenkes, Nahar juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut ambil bagian. Mengingat, kebanyakan kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan. Harus ada edukasi ke satuan pendidikan dan para penjual di sekitarnya. ”Karena satu masalah itu tidak tunggal penanganannya. Jadi, harus diwaspadai pula oleh yang punya kuasa di satuan pendidikan,” katanya.

Sejauh ini, penjualan cibul belum dilarang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memperbolehkan asal pedagang bisa mengikuti pedoman mitigasi risiko nitrogen cair pada pangan olahan yang telah dibuat. Di antaranya, terkait penyimpanan nitrogen cair, kepemilikan kompetensi khusus, hingga penggunaan APD saat berjualan.

”Kalau tidak, kami rekomendasikan ke dinas kesehatan kabupaten/kota selaku otoritas pengawas. Sebab, pangan siap saji kewenangan dinas kesehatan kabupaten/kota,” papar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.

Dari pengawasan yang telah dilakukan BPOM, jajanan yang juga kerap disebut napas naga itu paling banyak ditemui di Pulau Jawa. Sementara di Kalimantan dan Sulawesi ditemukan dalam jumlah kecil. Pengawasan mulai diintensifkan oleh pihaknya di sejumlah lokasi, mulai dari mal, pasar malam, hingga kegiatan car free day (CFD).

Di Bekasi, Jawa Barat, seorang anak harus menjalani operasi.  Bekas jahitan di perut Afnan belum sepenuhnya dibiarkan bersentuhan langsung dengan udara bebas atau benda-benda di sekitar. Perban tipis tampak menutup jahitan dengan panjang sekira 15 cm itu.

Menjelang akhir tahun lalu, bocah 4 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), itu terpaksa harus menjalani operasi besar lantaran organ dalam tubuhnya mengalami kerusakan. Semua berawal ketika Afnan selesai mengonsumsi makanan ringan yang dia beli di pasar malam dekat rumahnya: ciki ngebul alias cibul.

”Jadi, pas makan itu jerit (berteriak kesakitan), pas saya pegang (perutnya) itu semua keras dan malam itu juga langsung kami bawa ke rumah sakit,’’ kata Jamaludin, sang ayah, kepada Radar Bekasi (JPG).

Termasuk Afnan, di Kota Bekasi, total ada empat anak yang keracunan setelah mengonsumsi cibul dalam periode bersamaan, sekira  21 Desember 2022. Tujuh lainnya tercatat di Kabupaten Tasikmalaya. Dinas Kesehatan Jabar pun resmi menetapkan status kedaruratan medis.

Saat mengunjungi salah seorang korban di Kampung Hergarmanah, Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (12/1), Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyatakan cibul dilarang dijual di provinsi yang dipimpin Ridwan Kamil tersebut.

”Kami minta kepada seluruh masyarakat kalau ada yang berdagang cibul, mohon ditegur dan dilarang berdagang. Biasanya ada di pasar malam atau festival. Jadi, jajanan ini menarik perhatian anak dengan asapnya dan warnanya,” kata Uu seperti dilansir Radar Tasikmalaya (JPG).

Cibul adalah makanan ringan yang diberi efek berasap dengan adanya nitrogen cair. Kesan asap itulah yang mengakibatkan makanan tersebut disukai anak-anak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyebut ada dua anak di Jawa Timur (Jatim) yang keracunan cibul. Untuk itu, Pemprov Jatim membentuk tim investigasi guna menelusuri peredaran dan konsumsi nitrogen pada makanan.

Menurut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tim investigasi tersebut diawaki Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menelusuri peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan. Nanti temuan tim segera diinvestigasi oleh TGC sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.

Khofifah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi cibul. Tidak hanya petugas dinkes. Imbauan juga disampaikan kepada orang tua. ”Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan,’’ ujar Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos (JPG), Jumat (13/1).

Khofifah meminta Kadinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota serta BPOM daerah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat. Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menambahkan, pihaknya juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji agar memberikan informasi cara mengonsumsi yang aman kepada konsumen.

Selain itu, dia meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR). Pelaporan tersebut terdapat pada menu event based surveillance (EBS) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke e-mail poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Provinsi Jatim dan dinkes kabupaten/kota setempat.

Sementara itu, Kadinkes Jatim dr Erwin Astha Triyono menambahkan, risiko konsumsi nitrogen cair pada makanan, antara lain, radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit. ”Tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang,’’ jelasnya.

Selain itu, Erwin menambahkan, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernapas yang cukup parah. ’’Atas instruksi Ibu Gubernur, kami meminta rumah sakit di seluruh kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair,’’ ujarnya.

Jamaludin menyebut sempat membawa anaknya ke klinik dan RS terdekat, tapi mereka tidak bisa memberikan tindakan medis. Akhirnya, Afnan dirujuk ke RS Haji Jakarta.

Hasil pemeriksaan awal di RS Haji Jakarta, perut Afnan dipenuhi udara. Diagnosis dokter, terjadi kebocoran pada lambung Afnan, sekira 2 cm. ’’Pagi langsung dilakukan tindakan operasi besar di RS Haji Jakarta,’’ ungkapnya.

Afnan saat ini sudah kembali menjalani aktivitas di rumah. Dia menjalani perawatan selama enam hari di RS. Dokter mengizinkan Afnan pulang setelah kondisi lambung serta organ dalam lainnya, termasuk jahitan bekas operasi, dinyatakan baik.(hen/mia/dik/sur/c6/ttg/das)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook