BATAM (RIAUPOS.CO.ID) -- Sr, kakek 61 tahun mengamuk dan menganiaya tetangganya, Yp. Hal itu karena dirinya dituduh mengintip warga yang sedang mandi.
Peristiwa itu terjadi saat Yp melihat Sr sedang mengendap-endap dan diduga hendak mengintip tetangganya yang sedang mandi.
"Pas saya lihat saya langsung teriak, hoi ada orang yang lagi ngintip," ujar Yp di perisidangan, saat memberikan keterangan, Senin (11/11).
Mendengar teriakannya, Sr langsung kabur ke rumahnya. Namun tak lama kemudian, istri Sr menemui Yp hingga terjadi cek-cok.
Tak tinggal diam, Sr pun ikut-ikutan. Hingga akhirnya ia emosi dan melayangkan sabit ke korban yang mengakibatkan tangan kiri Yp robek.
Usai kejadian itu, Yp kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Nongsa dan Sr didakwa dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Yp, Sr memang kerap mengintip tetangga terutama ibu-ibu yang tengah mandi. Aksi tak terpuji terdakwa juga diakui oleh istri Yp.
Ia pernah menjadi korban kejahilan terdakwa. Saat ia sedang mandi, tiba-tiba ia melihat terdakwa tengah berada di atap rumahnya. Sontak kejadian itu membuatnya syok dan trauma.
"Waktu itu rumah kami berdempetan," ucap istri Yp yang juga hadir sebagai saksi.
Menanggapi keterangan itu, terdakwa menyangkal tuduhan tersebut. Saat itu ia sedang mencari kucing di plafon rumah.
"Saya enggak ada ngintip, saya nengok kucing," katanya.
Demikian juga dengan keterangan YP yang menuduh ia mengintip tetangga lainnya sebelum kejadian penganiayaan yang terjadi awal September lalu.
"Saya lagi ambil selang air, bukan mau ngintip orang mandi," ucap kakek 9 cucu ini.
Usai mendengar keterangan itu, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan itu menunda persidangan dan kembali dijadwalkan pada pekan depan.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi