PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sementara jika JCH dalam keadaan sakit, namun sudah sampai di Embarkasi Batam maka jamaah tersebut akan ditunda keberangkatannya hingga kesehatan pulih.
“Misalnya dia sudah terpenuhi istithaah untuk berangkat, lalu kami berangkatkan dan ternyata sewaktu di Batam kesehatan tiba-tiba drop, maka keberangkatan akan ditunda sampai pada kloter berapa dia bisa diberangkatkan. Itulah kami berangkatkan sampai kloter terakhir yaitu kloter 26,” kata dia.
Sedangkan bagi lima jamaah yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji karena istithaah tersebut, Erizon mengatakan keberangkatan mereka akan diatur sesuai dengan kesiapan dari masing-masing jamaah.
Sementara itu Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, data sampai 11 Juli menyebutkan ada 252 pengajuan pelimpahan kursi JCH. Dari jumlah tersebut sebanyak 124 orang JCH yang meninggal sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kemudian sisanya sebanyak 128 orang JCH meninggal tapi belum melunasi BPIH