POLEMIK PEMULANGAN KOMPOL ROSSA

Ketua WP KPK Bakal Diperiksa Dewas

Nasional | Jumat, 13 Maret 2020 - 23:26 WIB

Ketua WP KPK Bakal Diperiksa Dewas
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bakal diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (16/3) mendatang. Pemeriksaan terhadap Yudi diduga terkait pelaporan Penasihat Internal Ian Shabir ke Dewas KPK.

"Saya sudah menerima informasi dari Ketua WP dan yang bersangkutan akan hadir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (16/3).


Hal ini lantas dibenarkan oleh Yudi Purnomo, bahwa dia akan menghadiri pemanggilan dari Dewan Pengawas. Namun, Yudi belum bisa membeberkan secara rinci soal apa yang akan ditelisik oleh Dewan Pengawas.

"Iya akan diperiksa. Informasi rincinya ke jubir saja ya," jelas Yudi.

Untuk diketahui, buntut dari pelaporan WP KPK terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas berujung pada laporan balik. Ketua WP KPK Yudi Purnomo dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Laporan terhadap Ketua WP KPK itu diduga dilayangkan oleh anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK.

Yudi juga dituduh melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak gajian di bulan Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.

Namun, saat JawaPos.com mengonfirmasi Ian Sabir, dia enggan menjawab lebih jauh soal pelaporannya itu. Ian justru mempertanyakan sumber informasi JawaPos.com perihal pelaporan yang diduga dilakukannya. "Saya kasih info, tapi kasih tahu juga dari mana info ini," kata Ian saat membalas pesan konfirmasi JawaPos.com, Jumat (28/2).

Pengembalian Rossa ke institusi Polri sempat menjadi polemik. Sebab, dia turut terlibat dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Terlebih masa kerja Rossa di KPK belum selesai.

Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri berdasarkan surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri pada 13 Januari 2020. Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun pada tanggal yang sama, Polri justru membatalkan penarikan itu.

Polri kembali melayangkan surat pada 29 Januari yang pada pokoknya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tetap pada keputusan awal untuk memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook