Terdakwa Kasus Asabri Lolos dari Hukuman Mati

Nasional | Jumat, 13 Januari 2023 - 10:15 WIB

Terdakwa Kasus Asabri Lolos dari Hukuman Mati
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis kasus Asabri di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Benny divonis membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dan hukuman nihil. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tapi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Benny dengan hukuman pidana nihil.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1). ''Menjatuhkan pidana oleh karena (terbukti melakukan tipikor dan TPPU) itu dengan pidana nihil,'' kata hakim Eko Purwanto saat membacakan putusan.


Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran dalam perkara tipikor di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Dengan putusan kemarin, dia lolos dari tuntutan hukuman mati.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim menjelaskan beberapa hal yang membuat mereka menjatuhkan vonis hukuman pidana nihil untuk Benny Tjokro. Eko Purwanto menyatakan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Di antaranya, majelis hakim menilai bahwa tuntutan tersebut keluar dari pasal yang didakwakan. Selain itu, JPU dinilai tidak mampu membuktikan kondisi-kondisi tertentu.

Lebih lanjut, Eko menyebutkan, perbuatan tindak pidana oleh Benny Tjokro terjadi saat negara dalam situasi aman. Benny Tjokro juga dinilai majelis hakim tidak terbukti melakukan tipikor secara berulang. ''Menurut hakim, perkara (tipikor PT Asuransi) Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan,'' beber dia.

Meski divonis hukuman pidana nihil, Benny Tjokro tetap dihukum membayar uang pengganti Rp5,7 triliun. Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Benny Tjokro dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayaat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Benny Tjokro terlibat dalam kasus tipikor dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun. Vonis hukuman pidana nihil dalam kasus tipikor dan TPPU di PT ASABRI bukan kali pertama dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Awal tahun lalu, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga divonis dengan hukuman pidana nihil.

Atas putusan tersebut, Kejagung mengambil langkah hukum banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa putusan itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. ''Dikarenakan sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,'' ungkap Ketut tadi malam.

Selain itu, Kejagung menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan UU Tipikor. Lebih lanjut, Ketut menyampaikan, putusan atas nama Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang telah berkekuatan hukum tetap. ''Namun, untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,'' ujarnya. (syn/c19/ttg/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook