PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah ditunggu beberapa hari, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2018 telah terbit. Di dalam Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 April itu, ditetapkan besaran ongkos haji untuk masing-masing embarkasi.
Di dalam Keppres bernomor 7/2018 itu, ongkos haji paling murah adalah untuk jamaah di Embarkasi Aceh. Yakni sebesar Rp31.090.010 per jamaah. Sementara biaya haji paling mahal adalah Embarkasi Lombok. Sebesar Rp38.798.305 per jamaah. Keppres itu juga menetapkan biaya haji untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).
Biaya haji untuk TPHD lebih mahal hampir dua kali lipat dibanding untuk jamaah pada umumnya. Contohnya untuk TPHD Embarkasi Aceh dipatok Rp58.796.855 per jamaah. Sementara TPHD di Embarkasi Lombok biaya hajinya mencapai Rp66.505.150 per jamaah. Untuk BPIH Riau tahun ini ditetapkan Rp32.456.450. Naik Rp330 ribu dibanding tahun sebelumnya Rp32.125.560.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, biaya haji untuk THPD memang lebih mahal dibanding jamaah reguler pada umumnya. Sebab TPHD tidak mendapatkan subsidi dari pengelolaan dana setoran awal haji. Jadi untuk mengetahui berapa biaya haji sesungguhnya, masyarakat bisa melihat besaran haji untuk TPHD.
Selanjutnya pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, belum ada keputusan resmi terkait kapan dimulainya pelunasan biaya haji. Dia mengatakan bisa jadi informasi resmi jadwal pelunasan haji ditetapkan Kemenag akhir pekan ini.
’’Insya Allah Jumat (13/4) sudah bisa ditetapkan tanggal pelunasannya. Kira-kira pekan depan (pelunasan, red) untuk tahap pertama,’’ jelasnya.
Pejabat asal Jember, Jawa Timur itu berharap dengan keluarnya Keppres tersebut, jamaah calon haji sudah bersiap untuk biaya pelunasannya. Sehingga ketika masa pelunasan biaya haji resmi dibuka, jamaah bisa langsung membayar uang pelunasan di kantor bank tempat menyetorkan uang muka haji dahulu. Dia menjelaskan tidak ada perbedaan skema pelunasan dibandingkan tahun lalu.
’’Kepada jamaah calon haji yang belum pemeriksaan kesehatan tahap dua, segera melakukan pemeriksaan,’’ jelasnya.