Citra KPU Hancur karena OTT Komisionernya

Nasional | Minggu, 12 Januari 2020 - 00:05 WIB

Citra KPU Hancur karena OTT Komisionernya
Komsioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, ‎Hery Firmansyah‎ mengatakan, KPU perlu memiliki benteng iman dari godaan-godaan yang dilakukan oknum. Sebab KPU akan selalu digoda oleh orang-orang yang ingin mendapatkan jabatan secara instan.

"Kekuasaan memang mengiurkan siapapun ingin jabatan, tapi dengan cara cepat," kata Hery dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (11/1).


Hery Firmansyah menduga ada masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap KPU ini karena kasus yang menimpa Wahyu Setiawan. Bagaimanapun KPU juga akan ikut terseret dari persepsi publik.

"Kasian KPU sudah membangun citranya tapi dibuat hancur sama satu orang," katanya.

Oleh sebab itu, KPU harus mengembalikan lagi citra positifnya. Pilkada 2020 yang sudah di depan mata menjadi tantangan lembaga yang dikepalai Arief Budiman ini untuk bertindak profesional dan jujur.

"Bagaimanapun perubahan harus cepat dilakukan, 2020 ini ada pilkada, bagaimana membangun citranya kembali," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook