DEWAN: JANGAN MAIN-MAINKAN HATI RAKYAT

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan di Tengah Pandemi

Nasional | Kamis, 14 Mei 2020 - 07:23 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan di Tengah Pandemi

Apindo Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan disuarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menaikkan iuran BPJS Kesehatan malah memberatkan kondisi masyarakat dan perusahaan di tengah wabah Covid-19. Sekaligus, mengancam roda ekonomi nasional.

"Kondisi masyarakat dan perusahaan sudah berat. Iuran naik semakin menekan daya beli masyarakat. Kalau tidak bisa bayar, mereka tidak dapat akses kesehatan," beber Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dalam diskusi virtual Ikatan Alumi Universitas Indonesia (Iluni), kemarin.


Dalam situasi pandemi Covid-19, mayoritas pendapatan masyarakat turun. Banyak terjadi pemutusan hubungan kerja. Bahkan, masyarakat yang masih bekerja pun penghasilannya menurun. Tentunya, akan menjadi pekerjaan rumah lagi jika banyak masyarakat yang kesulitan membayar iuran. Apalagi, lanjut Hariyadi, dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan belum tentu meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Mengingat, dalam situasi normal, kondisi keuangan BPJS Kesehatan defisit. Tidak sedikit klaim rumah sakit yang telat dibayar oleh BPJS Kesehatan.

"Dalam kondisi yang seperti ini sebetulnya dari perusahaan itu kan juga minta diberikan relaksasi. Kelonggaran untuk tidak membayar penuh, tapi uang darimana mau memberikan relaksasi?" ujar alumnus Magister Manajemen UI tersebut.

Sementara itu, MA enggan berkomentar tentang peraturan baru kenaikan tarif tersebut. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan kenaikan tarif baru oleh pemerintah tentunya sudah melalui pertimbangan pemerintah secara seksama juga.

"MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi. Sebab, hal tersebut sudah merupakan wilayah kewenangan pemerintah," jelas Andi ketika dihubungi, kemarin (13/5).

MA sendiri sebelumnya menerbitkan putusan yang mengabulkan gugatan atas Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019. Gugatan yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu meminta MA menguji kembali pasal kenaikan tarif. MA akhirnya mengabulkan gugatan dan otomatis aturan perubahan tarif di Perpres tersebut tidak berlaku lagi. Putusan dikeluarkan pada Februari, namun hingga bulan ini tidak ada kejelasan mengenai kembalinya tarif ke aturan lama.

Justru, kemudian pemerintah mengeluarkan aturan baru berbentuk undang-undang. Meskipun secara nominal, kenaikannya tidak sebesar Perpres 75/2019. Namun tindakan itu tetap menuai kritik dari publik. Publik mungkin bisa mengajukan gugatan baru. Namun, Andi menjelaskan bahwa MA tidak berwenang menangani uji materi peraturan sekelas UU.

"MA hanya berwenang mengadili perkara permohonan hak uji materi terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah UU, dan itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon," lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi IX (membidangi kesehatan) DPR Nihayatul Wafiroh menyampaikan kekecewaan dengan diumumkannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

"Bagi saya pengumuman ini tidak layak. Kurang beretika, ketika rakyat sedang kesusahan karena Covid-19," katanya.

Perempuan yang akrab disapa Ninik itu menuturkan rakyat seperti diombang-ambingkan. Tidak ada kejelasan. Sebelumnya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Kemudian setelah keluar putusan MA, kembali diturunkan. Terus sekarang naik kembali. Dia menjelaskan rakat tidak mendapatkan kepastian dan cenderung dipermainkan.

"Walaupun asumsinya kelas I dan II itu adalah masyarakat yang mampu, tetapi dengan adanya Covid-19 ini banyak masyarakat yang menjadi orang miskin baru," jelasnya.

Masyarakat yang sebelumnya memiliki pekerjaan dan bisa membayar iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, menjadi tidak dapat penghasilan karena terkena PHK. Atau penghasilannya dipotong sebab dalam kondisi dirumahkan. Dia menegaskan pemerintah jangan egois untuk terus menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ninik menuturkan pemerintah harus memperhatikan kondisi psikologi masyarakat saat ini. Dia mengatakan masyarakat saat ini sedang bingung akibat wabah Covid-19. Kemudian juga sedang galau karena kebutuhan meningkat menjelang lebaran. Selain itu juga perasaan lelah karena sekian lama disuruh berada di rumah saja.

"Ayolah Presiden, jangan membuat main-main hati rakyat," jelasnya.

Pemerintah jangan membuat rakyat semakin tertekan. Masyarakat perlu kebijakan-kebijakan yang bisa membuat tenang. Sehingga muncul optimisme dari masyarakat bahwa pemerintah bisa melindungi seluruh warganya.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menambahkan, pemerintah tidak mematuhi putusan MA. Padahal masyarakat sangat berharap putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut bisa dilaksanakan.

"Apa yang dilakukan presiden hari jelas melukai perasaan publik," kata Saleh.

Dia menilai pemerintah tidak memiliki empati atas problem yang dialami sebagian besar masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Bahwa akibat pandemi ini, jutaan kepala keluarga kehilangan pendapatan karena di-PHK dan dirumahkan perusahaan. Itu berdampak pada merosotnya daya beli.

"Ditambah lagi sekarang kenaikan iuran BPJS. Ini jelas pemerintah tidak punya empati," tegas politikus PAN itu.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi IX yang lain, Lucy Kurniasari. Menurutnya, tindakan presiden yang menerbitkan Perpres 64/2020 terkait perubahan kedua atas Prepres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah perbuatan melawan hukum. Presiden, imbuh dia, seharusnya taat asas dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

"Kalau begini kan pemerintah main-main dengan putusan MA," ujarnya.

Dia khawatir kondisi tersebut akan menjadi preseden buruk ke depan. Bukan tidak mungkin tindakan Jokowi akan diikuti oleh rakyat dengan membangkang pada hukum. Jika itu terjadi jelas berbahaya bagi kehidupan berbangsa. Pihaknya pun mendesak presiden untuk membatalkan Perpres 64/2020.

"Selanjutkan kami minta Presiden laksanakan putusan MA dengan sungguh-sungguh untuk memberi contoh pada rakyat," imbuh anggota dewan dari dapil Jatim I (Surabaya, Sidoarjo) itu.(byu/lyn/dee/han/deb/wan/mar/jpg)

Laporan: JPG (Jakarta)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook