BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:55 WIB

BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
BPJS Kesehatan meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (Pesiar) untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Jombang, Rabu (30/8/2023). (BPJS UNTUK RIAU POS)

JOMBANG (RIAUPOS.CO) - Program bernama Pesiar resmi diluncurkan oleh BPJS Kesehatan. Pesiar sendiri merupakan singkatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi. Sesuai namanya, program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Program Pesiar ini melibatkan perangkat daerah setempat, guna mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.


Ghufron menyebutkan, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, di mana satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS

Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.

‘’Program Pesiar tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing,’’ jelas Ghufron.

Selaras dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.

Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.

“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Setelah itu, hasil dariadvokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.(azr/rls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook