JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik telah menyita beberapa aset milik Lukas Enembe. Salah satunya, emas batangan hingga kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar.
“Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Selain aset mewah, KPK juga turut memblokir rekening Lukas yang bernilai fantastis. Yakni, senilai Rp76,2 miliar.
“Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar,” papar Firli.
Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah berstatus tahanan KPK. Lukas tidak langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. KPK melakukan pembantaran, karena Lukas harus menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Soebroto.
“Karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” pungkas Firli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman