JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pecat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan ini diambil berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).
Jerry Siagian dipecat Polri karena kesalahan memimpin rapat di Polda Metro Jaya yang melibatkan LPSK dan elemen lain untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9) sore hingga Sabtu (10/9/2022). Hasil sidang etik AKBP Jerry Siagian, dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).
Dari hasil sidang tersebut, AKBP Jerry Siagian juga disanksi ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
“Sanksi administratif, yaitu a penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.
Kesalahan AKBP Jerry Siagian
AKBP Jerry R Siagian sebelumnya pernah memimpin rapat di Polda Metro yang mendesak perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Skenario licik dijalankan Ferdy Sambo Cs demi meyakinkan orang bahwa istri Sambo benar korban pelecehan dan perlu dilindungi. Rapat sampai digelar Polda Metro dipimpin Wadir Reskrimum AKBP Jerry Siagian.
Skenario licik sampai rapat harus digelar di Polda Metro Jaya dan dipimpin Wadir Reskrimum AKBP Jerry R Siagian demi Putri Candrawathi ini diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menghadiri undangan di Polda Metro pada Jumat (29/7/2022).
Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai lembaga tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian.
“Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau,” kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Edwin Pasaribu menjawab keterlibatan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan itu. Edwin mengatakan pertemuan itu bukan hanya dihadiri oleh LPSK, melainkan ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kemudian lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan psikolog. Di sanalah LPSK diminta untuk segera mengabulkan permohonan perlindungan.
“Kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi ibu PC,” tegasnya soal keterlibatan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian yang kini dipecat Polri itu.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com/Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman