KASUS BARU COVID-19 DI RIAU BERTAMBAH TIGA

Pasien Omicron RI Tertinggidi Asia Tenggara

Nasional | Minggu, 23 Januari 2022 - 09:33 WIB

Pasien Omicron RI Tertinggidi Asia Tenggara
Ilustrasi (INTERNET)

Sementara itu, capaian vaksinasi 1 Covid-19 di Provinsi Riau per 22 Januari 2022 mencapai 83,60 persen dan capaian vaksinasi 2 Covid-19 mencapai 53,33 persen. Kabupaten/kota yang memiliki capaian vaksinasi 1 Covid-19 di atas 85 persen adalah Kota Dumai (88,67 persen) dan Kota Pekanbaru (106,58 persen). Kabupaten/kota yang memiliki capaian vaksinasi 2 Covid-19 di atas 75 % adalah Kota Pekanbaru (81,23 persen).

Capaian vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan dengan sasaran 32.923 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 45.658 (138,68 persen), vaksinasi dosis kedua sebesar 43.728 (132,82 persen) dan vaksinasi dosis ketiga sebesar 28.347 (86,10 persen). Pencapaian vaksinasi Covid-19 bagi lansia dengan sasaran 322.466 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 196.628 (60,98 persen) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 118.295 (36,86 persen).


Untuk capaian vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik dengan sasaran 349.418 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 515.306 (147,48 persen) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 473.524 (135,52 persen).

Pencapaian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum dengan sasaran 3.451.350 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 2.461.341 (71,32 persen) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 1.438.885 (41,69 persen.

Di sisi lain, kasus Covid-19 secara nasional tercatat 3.205 pertambahan kasus baru Covid-19. Lalu, 627 kasus sembuh dan 5 kasus meninggal. Menurut Nadia, kenaikan kasus baru merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Versi Kemenkes, hingga kemarin terdapat 1.161 kasus Omicron di Indonesia. Data tersebut dihitung sejak 15 Desember 2021 atau selama lima pekan.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi persebaran Omicron. Misalnya, dengan menggencarkan 3T, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Selain itu, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. SE itu ditetapkan pada 17 Januari 2022. ”Melalui surat edaran ini, untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara pasien tanpa gejala hingga gejala ringan difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,’’ kata Nadia.(mia/lyn/c6/oni/sol/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook