Lukas Enembe Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Yakin Ada Bukti Kuat

Nasional | Selasa, 10 Januari 2023 - 20:31 WIB

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Presiden Jokowi Yakin Ada Bukti Kuat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi meyakini, penangkapan Lukas berdasarkan bukti yang kuat. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi meyakini, penangkapan Lukas berdasarkan bukti yang kuat.

“Saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023).


Jokowi menegaskan, semua pihak sama di mata hukum, termasuk penguasa di Tanah Cendrawasih itu. Kepala negara memastikan mendukung langkah KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Ya, semua sama di mata hukum itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat ini, Lukas sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

“KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta,” ucap Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkam pihaknya melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Penangkapan terhadap Lukas dilakukan di Provinsi Papua.

“Benar, hari ini (10/1) Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan pada tersangka Lukas Enembe di Papua,” ujar Ali.

Dalam proses penangkapan tersebut, kata Ali, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua. Dipastikan, Lukas Enembe kooperatif dalam penangkapan itu.

“Informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan,” ungkap Ali.

Ali mengutarakan, saat ini Lukas Enembe sedang dalam proses perjalanan menuju Jakarta. Lembaga antirasuah disinyalir akan langsung melakukan penahanan terhadap Lukas.

“Perlu kami sampaikan, bahwa penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum, tidak ada kepentingan lain, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangkapun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook