MULAI 11 JANUARI

Penerbitan Paspor Tak Dibatasi

Nasional | Minggu, 10 Januari 2016 - 10:14 WIB

Penerbitan Paspor Tak Dibatasi
internet

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kini tak perlu lagi ada kekhawatiran kehabisan kuota penerbitan saat mengurus paspor. Sebab kebijakan pembatasan jumlah penerbitan paspor itu sudah dihapus. Sebagai gantinya, pembatasan hanya dilakukan pada jam antrean permohonan paspor.

Kasubag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, penghapusan kuota itu dilakukan mulai 11 Januari. Heru menjelaskan, semula permohonan pembuatan paspor menerapkan pembatasan kuota pelayanan. Tujuannya agar penyelesaian paspor bisa tepat waktu.

Baca Juga :Imigrasi Cetak 16 Ribu Paspor

Namun sejak terbit surat edaran Ditjen Imigrasi no. IMI-GR.01.01-0047, kebijakan itu dihapuskan. ’’Pengaturan pembatasan akan disesuai dengan beban kerja tiap kantor imigrasi,’’ jelas Heru di Jakarta, Sabtu (9/1). Kantor Imigrasi yang jumlah permohonan paspor tiap harinya rendah (kurang dari 75 permohonan), diharuskan melayani semua pemohon yang datang.

Sedangkan Kantor Imigrasi yang permohonan paspornya tinggi (lebih dari 75 permohonan tiap hari), antreannya diatur berdasarkan jam. Misalnya, Kantor Imigrasi yang tiap harisnya melayani 150 permohonan lebih, memberlakukan antrian dari pukul 7.30 hingga 10.00 waktu setempat.

’’Kalau dulu kan diberlakukan kuota perhari 300an permohonan. Sekarang tidak, meskipun lebih dari 300 permohonan tetap bisa asalnya tidak lewat jam yang ditentukan,’’ jelasnya Heru. Kantor Imigrasi yang beban permohonannya tiap hari antara 70 – 150, membuka pelayanan permohonan lebih panjang, yakni hingga pukul 12 waktu setempat.

Ditjen Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, pemberlakukan kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Jika selama ini masyarakat harus berebut datang pagi agar bisa masuk kuota, sekarang tak perlu lagi. ’’Masyarakat tak perlu lagi khawatir kehabisan kuota. Asal datang pada jam yang telah ditentukan bisa tetap dilayani,’’ ujarnya.

Pemberlakukan kebijakan kuota permohonan paspor selama ini memang ada positif dan negatifnya. Positifnya, penyelesaian paspor bisa on time tidak seperti belasan tahun silam. Pembuatan paspor pun cukup satu hari. Negatifnya, masyarakat harus rela antri sejak subuh agar kebagian kuota.(gun/sof/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook