JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- PEMERINTAH akhirnya mencabut larangan bepergian antarwilayah. Senin (8/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru.
Terbitnya SE ini juga sekaligus mencabut surat larangan perjalanan orang sebelumnya yakni SE Gugus Tugas Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, tidak disebutkan bahwa perjalanan orang hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu saja. Setiap orang diperbolehkan untuk bepergian antarwilayah asalkan dengan memenuhi syarat-syarat baru yang sudah ditetapkan.
Syarat pertama adalah setiap orang yang bepergian, wajib mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri di antaranya wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah, menunjukkan surat keterangan rapid test yang berlaku selama 3 hari atau tes PCR yang berlaku selama 7 hari.
Sementara bagi puskesmas atau RS yang tidak memiliki fasilitas kedua tes di atas, cukup menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza. Selain itu, mereka yang bepergiaan wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponselnya masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Gugus Tugas PP Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota. Juga termasuk kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
"Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," jelas Doni.
Selain itu, lanjut Doni, pemerintah pusat dan daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian juga mengkonfirmasi bahwa sudah tidak ada lagi penyekatan utamanya di daerah PSBB Jakarta. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, mulai Senin (8/6), dipastikan Operasi Ketupat selesai. Sehingga, saat ini tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar masuk area PSBB.
"Jakarta sebagai area PSBB juga sudah tidak dijaga kepolisian," terangnya.
Lalu apakah diperbolehkan keluar masuk wilayah PSBB? Dia menjawab bahwa saat ini kewenangan untuk penyekatan ada di pemda. Untuk di Jakarta tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang.
"Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentikan kendaraan," urainya.
Menurutnya, selama operasi tersebut Polri telah memutar balik sebanyak 165 ribu kendaraan. Untuk arus keluar Jakarta mencapai 82 ribu kendaraan dan arus yang mencoba masuk Jakarta juga sekitar 82 ribu kendaraan.
"Setahu saya Senin sudah tidak ada kendaraan diputar balik," ungkapnya.
Selama operasi tersebut, Korlantas memastikan angka kecelakaan menurun. Dibanding tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen dan jumlah korban meninggal dunia juga turun 36 persen.
"Kami berupaya maksimal mendukung program pencegahan penyebaran Covid-19," terangnya.
Selain tiadanya penyekatan, terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP mulai kemarin.
"Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah, namun yang jelas kita semua memiliki semangat yang sama yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkap kepala BPTJ Polana B Pramesti.
Selanjutnya Polana juga menambahkan bahwa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing.
Pada hari pertama diberlakukannya PSBB Transisi di DKI Jakarta, masyarakat mulai memadati transportasi umum, termasuk KRL Commuterline. Meski terjadi peningkatan jumlah penumpang, ketertiban dapat tetap terjaga karena KAI dan KCI sudah menyiapkan marka dan menyiagakan petugas di stasiun untuk mengatur para penumpang.
"Saya melihat masyarakat yang akan menggunakan KRL sudah tertib untuk antre masuk ke stasiun dan kereta. Seluruh penumpang yang masuk ke stasiun sudah dipastikan memakai masker dan dicek suhu tubuhnya," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Didiek meminta para calon penumpang tidak memaksakan diri untuk naik ke ke KRL pada jam sibuk untuk menghindari kepadatan di stasiun dan di dalam kereta. Hal tersebut dikarenakan adanya pembatasan jumlah pengguna di dalam tiap kereta dan keharusan setiap penumpang untuk menjaga jarak aman dengan sesama.
"Kami meminta kerja sama dari seluruh penumpang yang akan menggunakan KRL untuk mematuhi aturan pencegahan Covid-19 yang diterapkan di stasiun dan KRL. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui KRL," tegas Didiek.
Hingga kemarin siang, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat volume pengguna KRL mencapai 150.000 orang. Bahkan jika dibandingkan selama masa PSBB, hingga pukul 10 pagi KRL melayani hanya rata-rata sekitar 80.000 pengguna setiap hari. Dengan demikian, volume pengguna KRL hingga pagi hari ini saja sudah mendekati volume pengguna KRL dalam satu hari di masa PSBB. Peningkatan ini terkait dengan banyaknya masyarakat yang telah kembali beraktivitas sehubungan sejumlah wilayah memasuki masa PSBB transisi.
Sementara itu, Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan per Senin (8/6) kasus positif bertambah 847 orang sehingga totalnya menjadi 32.033 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 10.904 setelah ada penambahan sebanyak 406 orang.
"Selanjutnya untuk kasus meninggal bertambah 32 orang sehingga totalnya menjadi 1.883," jelas Yuri kemarin.
Ketua GTPPC-19 Doni Monardo menjelaskan, pemerintah terus mengupayakan peningkatan jumlah tes PCR harian. Itu untuk memenuhi target baru 20 ribu tes perhari yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu. Menuju angka ideal 30 ribu tes per hari. Untuk mewujudkannya, menurut Doni kerja sama di daerah menjadi penting untuk dipertajam. Khususnya di level provinsi. Terutama antara unsur kesehatan dengan TNI/Polri dan BIN daerah. Sehingga seluruh komponen yang ada mampu melakukan tracing dan tracking kepada kelompok masyarakat yang diduga ODP.
"Program ini akan menjadi prioritas kami ke depan," terang Doni.
Ujung tombaknya adalah kepala dinas kesehatan tingkat provinsi. Lewat manajemen yang terintregasi, kepala diskes bisa lebih banyak mengetahui warga yang terdampak beserta lokasinya. Juga langkah-langkah untuk mengisolasi, terutama isolasi mandiri. Prinsipnya, jangan sampai mereka yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa keluar dari rumah atau lokasi isolasi mandiri yang disiapkan. Baik yang disiapkan pemerintah maupun fasilitas personal. Karena mereka potensial menjadi sumber penularan bagi warga lainnya.
Di saat bersamaan, GTPPC juga akan meperbarui mesin PCR yang dinilai sudah cukup berumur. Beberapa di antaranya sudah lambat dalam memproses sampel sehingga terjadi antrean di beberapa daerah.
"Diharapkan mesin-mesin yang akan kita siapkan ini memiliki kualitas yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih banyak dalam melakukan pemeriksaan," lanjutnya.(tau/idr/lyn/byu/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)