Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi Mulai 23 Desember

Pekanbaru | Jumat, 22 Desember 2023 - 09:33 WIB

Truk Bertonase Besar Dilarang Beroperasi Mulai 23 Desember
Truk bertonase berat melintas di Jalan HR Soebrantas, Kamis (21/12/2023) siang. Selama libur Natal dan tahun baru, truk tonase besar dilarang beroperasi 23-28 Desember 2023. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru), kendaraan angkutan barang jenis truk bertonase besar dilarang beroperasi di jalan dalam Kota Pekanbaru mulai 23 -28 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas kepada Riau Pos, Kamis (21/12). Ia mengatakan, Dishub Kota Pekanbaru akan menindak tegas truk bertonase besar yang masih beroperasi pada 23 Desember. Penindakan akan dilakukan bersama dengan aparat gabungan.


”Truk tonase besar dilarang beroperasi H-3 Nataru sampai dengan 28 Desember mendatang,” kata Khairunnas.

Untuk itu, Dishub mengimbau kepada pemilik truk bertonase besar agar menghentikan operasional truk bertonase besar. Tetapi, truk bertonase besar yang hanya boleh beroperasi seperti angkutan BBM dan sembako.

”Truk bertonase besar yang boleh beroperasi itu hanya truk pengangkut BBM dan Sembako saja,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga akan menempatkan petugas di setiap posko Nataru kota Pekanbaru bersama dengan aparat gabungan lainnya, seperti di Jalan Garuda Sakti, Terminal AKAP, Jalan Riau dan Simpang Palas.

Dishub juga mengimbau kepada para pengemudi agar berhati-hati saat musim hujan seperti saat ini. Pengemudi diimbau tidak memaksakan diri agar cepat sampai di tempat liburan. ”Untuk penumpang di Pelabuhan Sungai Duku mungkin saat ini sudah banyak yang memesan tiket, karena kan besok sudah mulai liburan anak sekolah,” pungkasnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook