BERLAKU MULAI 24 APRIL

Larangan Mudik Mirip Karantina Wilayah

Nasional | Rabu, 22 April 2020 - 10:36 WIB

Larangan Mudik Mirip Karantina Wilayah

Jawa Pos (JPG) mencatat sejumlah langkah yang diambil pemerintah sebelum adanya mudik. Diawali dari peniadaan ibadah dengan konsep berkerumun. Kemudian pemberlakuan PSBB yang menguatkan dasar hukum tidak pergi ke manapun. Berikutnya larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, disusul panduan kegiatan Ramadan di rumah. Terakhir adalah pembagian bansos sebelum akhirnya mudik resmi dilarang.

Karena itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah teknis untuk mengoperasionalkan larangan mudik. Yang utama adalah memastikan arus logistik tidak terhambat.


’’Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistic. Baik logistik bahan pangan, medis, maupun keuangan,’’ tambahnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi. ”Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” lanjutnya.

Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Dia menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

”Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran Kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

”Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,”ujarnya. Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Sementara itu, larangan mudik membuat Korlantas Polri bergerak. Jauh-jauh hari, Korlantas telah membuat skenario bila larangan mudik diputuskan. Skenario itu dengan menutupi semua akses darat keluar dari DKI Jakarta. Jalan Tol dan Jalan arteri akan ditutup penuh, kecuali truk bermuatan tertentu. Seperti sembako. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menuturkan, sejak beberapa minggu lalu Korlantas telah memprediksi akan ada larangan mudik. Skenario yang telah dibuat terdiri dari skema penutupan jalan tol dan arteri. “Semua akses keluar masuk ditutup,” paparnya.

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook