JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usai ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak, kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AG (15) menjalani pemeriksaan perdana, Rabu (8/3). Tidak sendiri, AG memenuhi panggilan penyidik dengan ditemani oleh kuasa hukum, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) dan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pemeriksaan ini terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), anak dari petinggi GP Ansor. Tanpa diketahui oleh awak media, AG tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. “Iya benar (AG diperiksa),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/3).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, AG didampingi oleh sejumlah pihak terkait lantaran usianya yang masih dibawah umur. “Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan). Pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum anak AG telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario terhadap korban David hingga mengalami koma. Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Perubahan status AG karena memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikolog forensik dari Apsifor. Hingga pukul 20.31 WIB, AG masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain AG, Polda Metro Jaya juga memeriksa Mario Dandy. Hal itu dibenarkan Dolfie Rompas, pengacara Mario Dandy yang datang ke Markas Polda Metro Jaya, kemarin. Dikatakannya, kliennya diperiksa lagi sebagai tersangka. Dia menyebutkan, pemeriksaan merupakan tambahan dari yang sebelumnya.
“Hari ini (kemarin, red) kami dihubungi penyidik, disampaikan bahwa Mario diperiksa kembali,” kata Dolfie. Namun, Dolfie mengaku belum tahu materi apa yang bakal ditanyakan penyidik ke kliennya. Terkait hasil pemeriksaan terdahulu, dia menyebutkan perihal kronologis kejadian dan soal pernyataan yang disampaikan oleh saksi perempuan berinisial APA.
Sebelumnya dia menyebutkan APA menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada AG hingga berujung pada penganiayaan. “Terkait dengan kronologi, ada sih satu keterangan lagi yang ditambahkan dengan masalah penyampaian dari APA itu. Jadi ditanya lagi, awalnya siapa sih yang menceritakan, yang menyampaikan, bahwa yang menceritakan bahwa yang berinisial APA,” tuturnya.(ygi/jpg)