Saksi Ahli Pertegas Perintah Irjen Teddy Jual BB Sabu

Nasional | Kamis, 09 Maret 2023 - 10:30 WIB

Saksi Ahli Pertegas Perintah Irjen Teddy Jual BB Sabu
Suasana sidang kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Sidang ini menghadirkan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan saksi ahli yang menganalisa chat antara Irjen Teddy dengan Dody. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus penjualan barang bukti (BB) sabu-sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar, Rabu (8/3). Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, saksi ahli menganalisa chat antara Irjen Teddy dengan Dody. Hasilnya, chat tersebut memberikan kesan adanya perintah penjualan barang bukti narkotika.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Krisanjaya dihadirkan. JPU awalnya mempertanyakan terkait chat Teddy kepada Dody. Awalnya Teddy menuliskan pesan,”Mainkan ya Mas” yang lantas dibalas Dody dengan ‘’Siap jenderal’’.


Teddy pun kembali mengirimkan pesan ”Minimal seperempat ya” yang kembali dibalas ‘’Siap 10 jenderal’’ oleh Dody. JPU pun mempertanyakan pendapat saksi ahli. ”Apakah ini bentuk perintah atau hanya sekadar narasi,” tanyanya.

Krisanjaya pun menuturkan bahwa dari segi konstruksi kalimat, pilihan kata ”mainkan” merupakan perintah. Yang seharusnya, terdapat teks pendahulu yang memberikan makna terhadap kata tersebut. ”Mainkan ini, mainkan seperti apa,” terangnya dalam persidangan.

Lantas, untuk kalimat minimal seperempat tersebut merupakan perintah kedua. Yang terhubung dengan kata mainkan. ”Bila dirangkai dalam satu kalimat, ya mainkan Mas, minimal seperempat,” tuturnya.

Selanjutnya, JPU juga meminta saksi ahli bahasa memberikan penilaiannya terkait chat Teddy berupa: Mas usahakan goal betul yang kita bahas tadi. Tentunya, yang utama aman atau dilepas bertahap. ”Apakah ini masih mengandung perintah,” tanya JPU.

Krisanjaya menjelaskan, kata “usahakan” merupakan kata perintah yang bersifat halus. Sama dengan kata tolong dan mohon. ”Kata usahakan goal itu, perintah halus untuk mencapai tujuan,” paparnya.

Dia mengatakan, berbeda dengan perintah tegas seperti ambilkan. Kata tersebut merupakan perintah tegas yang tidak bisa dimaknai perintah halus. ”Jadi, masih berupa perintah,” paparnya.

Sebelumnya, dalam persidangan juga muncul fakta Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu-sabu menjadi tawas. Doddy menyebutkan bahwa mengganti sabu-sabu dengan tawas itu merupakan bentuk loyalitas kepada Irjen Teddy. Karena sebelumnya juga sudah sempat menolak perintah tersebut.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook