Didakwa Jual Sabu Barang Bukti, Irjen Teddy Ajukan Eksepsi

Nasional | Jumat, 03 Februari 2023 - 11:00 WIB

Didakwa Jual Sabu Barang Bukti, Irjen Teddy Ajukan Eksepsi
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy merupakan terdakwa kasus penggelapan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan bersama anggota. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Drama kasus penjualan barang bukti (Barbuk) sabu-sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa mulai naik panggung. Kamis (2/2) dalam sidang kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy memperjualbelikan narkotika golongan satu berupa sabu-sabu. Namun, Teddy langsung melawan dengan mengajukan eksepsi yang menolak dakwaan JPU tersebut.

Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa Teddy menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi per antara narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.


Sabu tersebut merupakan hasil barang sitaan seberat lebih dari lima gram. Teddy didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama. ''Mereka yang melakukan, menyuruh, dan turut melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan sabu,'' terang jaksa.

Selain Teddy, ada juga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Linda merupakan sosok yang disebut Teddy membuat kerugian lebih dari Rp30 miliar karena memberikan informasi sesat soal transaksi narkotika di lautan.

Setelah jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya ke Teddy. ''Apakah mengerti isi dakwaan tersebut?,'' jelasnya. Yang lantas dijawab mengerti oleh Teddy. Direspons langsung oleh hakim, apakah Teddy akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Tanpa basa-basi, Teddy pun menjawab mengajukan eksepsi. Hanya seakan formalitas, setelah bicara singkat dengan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Hotman langsung meminta izin membaca eksepsi Teddy. ''Izin membacakan eksepsi yang mulia,'' tuturnya.

Hotman pun telah menyebutkan isi eksepsinya dalam konferensi pers sebelum persidangan. Dia mengatakan bahwa salah satu kelemahan dalam kasus ini adalah dakwaan JPU yang prematur. Sebab, tidak ada bukti soal sabu yang dijual AKBP Doddy dan diklaim atas perintah Teddy itu benar-benar sabu barbuk kasus Polres Bukittinggi. ''Yang lantas disebut ditukar dengan tawas,'' paparnya.

Hanya dari satu bukti berupa chat WA bahwa barbuk sabu itu ditukar dengan tawas. Bukti tersebut dinilainya sangat lemah karena tidak bisa membuktikan bahwa sabu itu benar-benar barbuk yang ditukar tawas. ''Sebuah chat WA yang tidak bisa memberikan bukti pergantian barbuk,'' terangnya.

Dia menuturkan, dengan kelemahan itu sangat nampak bahwa sebenarnya kasus ini tidak layak untuk disidangkan. ''Belum waktunya disidang,'' terang pengacara kondang tersebut.

Kasus Irjen Teddy ini sempat membuat heboh. Terjadi di sela-sela akhir kasus Ferdy Sambo, apalagi kasus ini mengagalkan Teddy menjadi Kapolda Jawa Timur. Yang baru saja dimutasi pascakejadian Tragedi Kanjuruhan.

Saat kasus ini terungkap, Teddy sempat menyebarkan keterangan tertulis berisi pembelaannya. Dalam keterangan itu, disebutkan Teddy tidak pernah memerintahkan menjual sabu. Melainkan, memerintahkan penyamaran untuk menjerat Linda dalam transaksi narkotika. Linda disebut Teddy merupakan pemberi informasi palsu soal penyelundupan narkotika yang membuat Teddy merugi Rp30 miliar. Ada niat balas dendam dalam kasus tersebut.(idr/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook