SYARAT PERJALANAN TETAP DIPERKETAT

Batal, Penyeragaman PPKM Level 3 saat Nataru

Nasional | Rabu, 08 Desember 2021 - 08:21 WIB

Batal, Penyeragaman PPKM Level 3 saat Nataru
GRAFIS (SUMBER: OLAHAN BERITA/GRAFIS AIDIL ADRI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) dibatalkan. Meski dibayang-bayangi varian baru omicron, pemerintah melihat perkembangan situasi pandemi di Tanah Air sudah cukup baik.

Hal itu disampaikan langsung Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (6/12) malam. “Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis.


Salah satu pertimbangannya, kata Luhut, adalah kondisi antibodi masyarakat yang sudah terhitung tinggi. Berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Meski demikian, kata Luhut, syarat perjalanan akan tetap diperketat. Terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. “Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.

Pengetatan perbatasan Indonesia akan dilakukan dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri di antaranya hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sementara syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,”kata Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Meski tanpa PPKM level 3, Luhut menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. Penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian omicron relatif terkendali. “Tapi masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid,” jelasnya.

Pemerintah mengklaim sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Ini juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Menyikapi keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri akan memperbaharui Inmendagri 62 tahun 2021. Sebelumnya, beleid tersebut dikeluarkan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk menghadapi periode Nataru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook