BATAM (RIAUPOS.CO) -- Lima terdakwa kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, divonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (6/3).
Empat di antaranya divonis masing-masing 16 bulan penjara dan satu orang 12 bulan. Sebelum dijatuhkan vonis, para terdakwa sempat minta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jasael.
Alasannya, mereka masih punya tanggungan keluarga dan menyesal. Permintaan para terdakwa yang minta keringanan hukuman dikabulkan majelis hakim.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa, karena menyesal dan masih punya tanggungan keluarga.
Namun, hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran (PMI) keluar negeri secara ilegal.
"Perbuatan terdakwa tak ada alasan pembenar, sehingga harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Jasael menjabarkan surat putusan.
Dijelaskan Jasael, kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 81 jo 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Menyatakan terdakwa Sy, RA, EY dan Sys, divonis 16 bulan penjara. "Sementara untuk terdakwa Ram (menyebut nama lengkap,red), dihukum pidana dengan 12 bulan penjara," ujar Jasael kepada para terdakwa.
Atas putusan itu, para terdakwa menerima dan tak akan melakukan upaya hukum apapun. Begitu juga dengan JPU Yan Elyas yang juga menerima putusan tersebut.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi