SIAK (RIAUPOS.CO) - Pemkab Siak memiliki pelayanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang berurusan dengan hukum. Baik itu pidana, perdata maupun tata negara.
Sebenarnya pelayanan ini sudah dimulai sejak 8 tahun lalu, namun pendaftaran pelayanan dilakukan secara manual. Kini, pelayanan sudah dapat dilakukan secara digital dengan sebutan bantuan hukum bagi warga miskin elektronik (e-Bankumis).
Demikian dikatakan Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli. Peluncuran e-Bankumis, digelar di Kantor Bupati pada Senin (2/10) siang, oleh Asisten III Rozi Candra SSos, dihadiri oleh Kabag Perencanaan Polres Siak,
’’Kami membuat e-Bankumis ini untuk memudahkan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang serba digital ini,’’ katanya.
Bagi warga yang tidak punya android bisa datang ke kantor desa, di sana ada petugas yang siap menampung, lalu melaporkannya kepada tim yang diketuai Kabag Hukum Asrafli.
‘’Kami melakukan pembatasan jenis kasus yang dihubungkan dengan visi dan misi Kabuoaten Siak, seperti narkoba, kasus anak, terkait kabupaten layak anak, terorisme, kasus tipikor, terkait perannya turut membantu,’’ terang Asrafli.
Dengan peluncuran e-Bankumis, warga miskin Kabupaten Siak dapat mengakses langsung wabsite https://jdih.siakkab.go.id/.
Pemkab Siak menyiapkan anggaran Rp15 juta untuk satu perkara. Mungkin angka ini tidak seberapa, tapi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum.(mng)