Rata-Rata 41 Tahun, Kemenag Cari Formula Pangkas Antrean Jemaah Haji Indonesia

Nasional | Senin, 07 November 2022 - 22:45 WIB

Rata-Rata 41 Tahun, Kemenag Cari Formula Pangkas Antrean Jemaah Haji Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (HILMI SETIAWAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut rata-rata antrean jemaah haji Indonesia mencapai 41 tahun, sehingga Kementerian Agama (Kemenag) akan mencari formulasi agar masa tunggu bisa dipangkas.

“Rata-rata (antrean) 41 tahun secara nasional. Kami sudah membuat beberapa simulasi terkait penyiasatan agar antrean itu tidak terlalu panjang. Jadi, kami akan membuat kuota yang berkeadilan,” ujar Menag saat rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (7/11/2022).


Menag mengatakan soal antrean dan kuota haji menjadi salah satu pembahasan ketika Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Rabiah berkunjung ke Indonesia beberapa pekan lalu. Ia berharap Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan kuota seperti sebelum pandemi Covid-19 serta memberikan kuota tambahan agar masa antrean jamaah haji Indonesia tidak terlalu panjang.

“Dengan antrean sepanjang yang dimiliki Indonesia, berat jika kuota tidak ditambahkan,” kata dia.

 

Soal kuota haji ini, kata Menag, akan dibahas dalam forum Muktamar Perhajian yang rencananya digelar pada awal tahun depan. Muktamar perhajian ini akan membahas sejumlah catatan penting selama pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah.

Selain kuota, Kemenag juga akan membawa sejumlah catatan ke forum tersebut, seperti batasan usia jemaah, terbatasnya mobilitas fasilitas dan tenaga kesehatan, hingga kenaikan biaya masyair yang belum sebanding dengan fasilitas layanan yang diberikan.

“Kita akan cari solusi bersama di Muktamar perhajian ini. Harapan tahun depan kuota bisa ditambah, bukan hanya 48 persen atau 52 persen sisanya, tapi bisa ditambahkan lebih banyak, karena ini akan sangat bermakna bagi calon jemaah yang mengantre,” kata dia.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook