IPHI Sebut Penghapusan Katering Bakal Merepotkan Jemaah Haji

Nasional | Minggu, 12 Februari 2023 - 22:00 WIB

IPHI Sebut Penghapusan Katering Bakal Merepotkan Jemaah Haji
Ilustrasi, petugas memberiksa dokumen calon jemaah haji kelompok terbang (kloter) 1 di Asrama haji Pondok Gede, Jakarta, (3/6/2022). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah rencana disimulasikan untuk menekan biaya haji. Salah satunya, menghilangkan layanan katering bagi jemaah. Sebagai gantinya, jemaah diberi uang tunai untuk bekal membeli makan sendiri.

Namun, menurut Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro, wacana penghapusan katering jemaah haji akan menimbulkan masalah baru. Yaitu, jemaah kerepotan membeli makanan sendiri sehingga bisa memengaruhi kekhusyukan beribadah.


”Sekarang tinggal dihitung mana yang paling besar risikonya jika memang itu solusi untuk menghemat biaya haji,” kata Ismed Hasan Putro di Jakarta, Sabtu (11/2).

Dia menuturkan, membeli makanan sendiri bisa semakin merepotkan bagi jamaah lansia. Apalagi apabila memiliki penyakit penyerta sejak dari tanah air. Tahun ini diperkirakan ada 62 ribu jemaah haji lanjut usia.

Untuk itu, dia mengusulkan, apabila layanan katering benar-benar dihentikan, perlu dipilah-pilah lagi. Tidak seluruh jamaah haji membeli makanan sendiri. Tetapi, ada jamaah dengan kriteria tertentu yang mendapatkan paket layanan katering.

Ismed mengatakan, jemaah haji dengan usia di bawah 60 tahun dan tidak ada penyakit yang berat diberi uang pengganti layanan katering. Mereka bisa membeli makanan sendiri.

Untuk diketahui, layanan konsumsi bagi jemaah haji sudah berganti beberapa kali. Sebelumnya, layanan diberikan secara prasmanan di masing-masing hotel. Kemudian, digantikan dengan nasi boks atau kotakan. Awalnya nasi boks diberikan untuk makan siang dan malam. Pada musim haji 2022, jemaah haji Indonesia mendapat jatah makan tiga kali sehari.

Lebih lanjut, Ismed mengatakan, beberapa komponen biaya haji dikabarkan terlalu tinggi. Karena itu, perlu ada pembahasan serius antara pemerintah dan Komisi VIII DPR.

Menurut perhitungannya, biaya haji yang ditanggung jamaah sebaiknya dibatasi maksimal Rp50 juta. Dengan demikian, jemaah tinggal melunasi sekitar Rp25 juta. Sebab, saat mendaftar, jemaah menyetor uang muka Rp25 juta. Sementara itu, usulan dari Kemenag, biaya yang ditanggung jemaah mencapai Rp69 juta.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menilai, biaya haji harus rasional, adil, dan berkelanjutan. Dia mencontohkan biaya layanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang naik signifikan hingga tiga kali lipat harus diaudit.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook