Honorer Keluhkan Pembatasan Usia

Nasional | Sabtu, 08 September 2018 - 12:31 WIB

Honorer Keluhkan Pembatasan Usia
Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwa­ningsih.

Dia mengatakan keberadaan tenaga honorer K2 merupakan hasil kebijakan pemerintah. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan persoalan pengangkatan honorer.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa tidak semua tenaga honorer yang bisa mendaftar CPNS tahun ini. ’’Honorer K2 yang eligible (bisa, red) ikut mendaftar penerimaan CPNS hanya 13.347 orang,’’ katanya.

Baca Juga :Guru Belum S1 Bisa Diangkat Jadi ASN

Mereka bisa mendaftar di antaranya karena usia masih kurang 35 tahun per 1 Agustus 2018. Kemudian jalur khusus untuk honorer hanya dibuka bagi guru dan tenaga kesehatan. Ridwan menegaskan saat ini ketentuan dalam undang-undang, batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun. Sehingga pemerintah tidak bisa melanggarnya.

Penjelasan pembatasan usia pendaftaran CPNS itu juga disampaikan Deputi Sumber Daya Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Dia mengatakan secara keseluruhan ada enam jalur khusus pendaftaran CPNS. Salah satunya adalah untuk para tenaga honorer K2.

Setiawan menjelaskan kriteria-kriteria tenaga honorer K2 yang boleh mendaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menterai PAN-RB 36/2018. Di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tenaga honorer K2 harus masuk dalam database BKN. Kemudian usia pelamar maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.  ’’Dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang,’’ katanya.

Lalu bagi honorer K2 profesi guru wajib minimal berijazah S-1. Bagi tenaga kesehatan perawat dan bidang ijazah minimal Diploma III yang diperoleh sebelum 3 November 2013.

Pada tahap seleksi, para pelamar jalur tenaga honorer K2 tetap melewati seleksi kompetensi dasar (SKD). Kemudian para tenaga honorer K2 ini tidak melewati seleksi kompetensi bidang (SKB) layaknya pelamar CPNS baru jalur umum.

Sebab pengalaman kerja mereka selama ini sudah bisa menggantikan keberadaan SKB.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah sebelumnya menyebutkan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS memang memiliki dampak pada keuangan negara. Semakin banyak tenaga honorer K2 yang bakal diangkat menjadi CPNS, maka konsekuensinya pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih besar.

Ferdiansyah mengungkapkan jika seluruh honorer K2 yang ada diangkat menjadi CPNS maka diperlukan tambahan anggaran Rp37 triliun/tahun untuk gaji dan tunjangan. Tetapi jika yang diangkat menjadi CPNS hanya 13.347 honorer K2, maka anggaran yang diperlukan hanya Rp1,1 triliun/tahun.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook