Hentikan Polemik, Pakar Hukum Sarankan Segera Tahan Istri Sambo

Nasional | Selasa, 06 September 2022 - 07:49 WIB

Hentikan Polemik, Pakar Hukum Sarankan Segera Tahan Istri Sambo
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penahanan tersangka Putri Sambo akan bisa menghentikan polemik. Ini akan bisa membangkitkan kepercayaan rakyat terhadap Polri.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pasalnya penangguhan penahanan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati terus menuai polemik. Beberapa bahkan menyebutkan bahwa Polri telah melakukan diskriminasi dan melukai keadilan bagi rakyat kecil di hadapan hukum.


Fickar khawatir, penangguhan penahanan terhadap Putri yang dikabulkan Timsus dapat semakin menurunkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap Polisi. Karena itu, ia menyarankan Kapolri Listyo Sigit segera menghentikan polemik ini agar tidak semakin mencederai kepercayaan masyarakat.

“Hal ini bisa menimbulkan kesenjangan dan dikhawatirkan justru makin menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap Polri,” kata Fickar dalam keterangannya, Senin (5/8/2022).

Jika penyidik sudah mencanangkan satu pasal tertentu in casu (ic) Pasal 340 KUHP, artinya penyidik sudah mempunyai informasi-informasi dan barang bukti, baik yang diperoleh dari saksi–saksi yang diperiksa maupun ahli serta barang bukti, yang memenuhi adanya unsur-unsur Pasal 340 KUHP, apakah peristiwa perencanaan dan juga maksud untuk mematikan. Maka karena itu, tegas Fickar, seharusnya dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, akademisi Universitas Trisaksi (Usakti) ini juga menambahkan, seorang tersangka dengan sangkaan pasal hukuman penjara 5 tahun ke atas, semestinya sudah langsung ditahan. Alasannya, tentu saja karena kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Tentu penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya,” kata dia.

 

Tetapi berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, menurut dia, seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat.

“Publik tentu berpikir, dengan tidak ditahannya PC, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook