POLEMIK KPK

Ini Kata Firli Bahuri tentang 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Kebangsaan

Nasional | Kamis, 06 Mei 2021 - 02:08 WIB

Ini Kata Firli Bahuri tentang 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Kebangsaan
Ketua KPK, Firli Bahuri. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lalu, bagaimana nasib mereka selanjutnya? 

Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan, sampai saat ini tidak ada pemecatan bagi 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 


"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Mantan Kepala Baharkam Polri itu menegaskan bahwa KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat. 

“KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," ucap Firli. 

Mantan Kapolda Sumateran Selatan itu menegaskan KPK tunduk pada undang-undang (UU) sehingga sampai saat ini tidak niatan untuk memecat pegawai. 

"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan atau pun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," kata Firli. 

Sekjen KPK Cahya H Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak. 

Menurut Cahya, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, kata Cahya,  KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut. 

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ujar Cahya. 

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil tes 1.351 pegawainya yang mengikuti tes wawasan kebangsaan yang dilakukan BKN, yakni memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. 

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook