JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Sebulan pascapembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung ((JPU Kejagung), Djoko Sugiarto Tjandra menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4). Dalam sidang yang dipimpin langsung ketua majelis hakim Muhammad Damis itu, Djoko Tjandra divonis empat setengah tahun penjara.
Terpidana kasus cessie Bank Bali yang sempat buron tersebut dinyatakan bersalah melakukan tipikor atas dua tindakan melanggar hukum. Yakni pelanggaran karena suap untuk mendapat fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan suap untuk penghapusan red notice.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Damis, kemarin.
Selain hukuman penjara selama empat setengah tahun, Djoko Tjandra juga kena sanksi denda sebanyak Rp100 juta dengan ketentuan hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan bila tidak membayar denda tersebut. Putusan hakim kemarin, lebih berat dari tuntutan JPU Kejagung yang disampaikan dalam sidang awal bulan lalu. Mereka menuntut Djoko Tjandra dihukum empat tahun penjara.
Namun demikian, majalis hakim yang dipimpin Damis menilai tuntutan tersebut terlampau ringan bagi Djoko Tjandra. Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan beberapa hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra. Di samping tipikor yang dia lakukan, hakim menilai tindakan melawan hukum itu semakin berbahaya lantaran dilakukan dengan menyuap penegak hukum. Yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Pinangki Sirna Malasari. Belum lagi tindakan yang melatarbelakangi suap tersebut terkait dengan kasus pidana lainnya. Sehingga majelis hakim melihat ada upaya mengangkangi ketentuan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.
"Upaya menghindari putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap hakim.
Sebelum vonis dibacakan dan majelis hakim mengetok palu, Djoko Tjandra sempat sangat percaya diri akan mendapat putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Tidak heran, saat majelis hakim meminta tanggapan atas putusan kemarin, Djoko Tjandra berembug lebih dulu dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya.
Pria yang tahun ini memasuki usia 70 tahun itu kemudian kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan akan mempelajari putusan lebih dulu. "Yang mulia, saya pikir-pikir dulu," imbuhnya.
Selain memberikan hukuman empat setengah tahun penjara, majelis hakim juga memutuskan menolak permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Mereka menilai Joker -sebutan Djoko Tjandra- tidak bisa menjadi justice collaborator.
Usai sidang, Soesilo Aribowo sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan putusan hakim. Karena itu, meski kliennya menyatakan pikir-pikir dulu, kemungkinan besar timnya akan mengajukan banding.
"Sepertinya begitu (mengajukan banding, red)," ungkap dia.
Lantas kapan banding akan mereka ajukan? "Paling lama seminggu ke depan," jawabnya.
Dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor kemarin, secara keseluruhan Djoko Tjandra harus mejalani hukuman selama sembilan tahun penjara. Sebab, dia harus menjalani hukuman atas putusan kasus cessie Bank Bali selama dua tahun. Kemudian dia juga dihukum dua setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus surat jalan palsu. Meski ditangani terpisah, ada benang merah di antara kasus-kasus tersebut.(syn/jpg)