KPK Dijadwalkan Periksa Cak Imin Hari Ini

Nasional | Selasa, 05 September 2023 - 09:13 WIB

KPK Dijadwalkan Periksa Cak Imin Hari Ini
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipanggil Cak Imin, Selasa (5/9) hari ini. Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasuskorupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Siapapun yang keterangannya diperlukan oleh tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan Cak Imin, Senin (4/9).


Ali meminta kepada para saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. “Besok (hari ini, red) ditunggu saja,” katanya.

KPK berharap para saksi hadir tepat waktu sesuai jadwal yang terkirim. KPK juga memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi, jauh-jauh hari. Oleh karenanya KPK meyakini para saksi, termasuk Cak Imin sudah menerima surat panggilan tersebut.

KPK saat ini tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Kemarin KPK telah memeriksa kasus itu dan memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan TKI Menaker Reyna Usman sebagai saksi. Reyna kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, langkah KPK untuk menangani kasus korupsi di Kemenaker pada 2012 lalu harus didukung. Namun, kasusnya bukan hanya soal dugaan korupsi hotline TKI. “Bukan hanya soal software, komputer,  dan lain-lain yang membuat hotline tidak bisa dihubungi TKI,” paparnya.

Temuan MAKI ada juga soal dugaan suap dalam asuransi TKI. TKI ini diambil uangnya Rp400 ribu untuk mendapatkan asuransi terbaik. “Tapi, ternyata malah mendapat asuransi ranking  3. Bukan ranking 1,” paparnya.

Karena itu, perlu didalami KPK, apakah ada komisi kepada pejabat untuk memilih perusahaan asuransi ranking 3 ini. Memang dalam dunia asuransi, komisi hal biasa. “Tapi, kalau untuk pemerintah, pejabat tentu tidak diperbolehkan,” urainya.

Dia menduga ada pejabat yang mengarahkan agar perusahaan yang terpilih bukan yang terbaik. Hal tersebut yang perlu untuk didalami. “Apakah pejabat eselon 1 atau lebih tinggi lagi,” paparnya.(elo/idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook