Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya sudah diminta Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan skenario apa saja yang dibutuhkan jika keputusan larangan mudik diambil. "Sampai sekarang masih dinamis soal mudik. Nanti sore (kemarin, red) rapat kembali," ujarnya kemarin.
Menurutnya, ada besar peluang kebijakan tersebut diambil. Terlebih, sudah ada pergeseran libur cuti bersama untuk momen Idulfitri ke akhir tahun 2020.
Lebih jauh dia menjelaskan, ada banyak aspek yang jadi bahan penyusunan skema larangan mudik. Mulai dari jumlah warga yang terpapar Covid-19 hingga jenis moda transportasi. Namun yang jelas, penyusunan skema larangan mudik tersebut akan mencakup semua moda transportasi. Bahkan, juga akan ikut menyasar kendaraan pribadi.
"Jadi nanti di rapat masing-masing (direktorat) memaparkan semua moda, termasuk kendaraan pribadi," ungkapnya.
Menyangkut kapan diputuskan, Budi masih belum dapat menyampaikan. Semuanya masih dinamis dan tergantung presiden.
Sementara itu, sejumlah moda transportasi telah melakukan pembatasan penumpang dalam menindaklanjuti pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada moda kereta api misalnya. Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pembatasan penumpang dilakukan baik pada kereta antar kota maupun perkotaan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menuturkan, ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini. Yakni, transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan PSBB dan transportasi saat mudik. Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan physical distancing.
Karenanya, diputuskan, bahwa untuk KA antarkota pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang, serta KA Lokal, Prameks, dan KA Bandara maksimum 50 perssn dari jumlah tempat duduk.
"Dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing," tegasnya.
Menurutnya, pembatasan penumpang ini harus dilakukan sebagai langkah konkret mendukung physical distancing guna mencegah dan mengurangi penularan Covid-19. Namun di sisi lain, calon penumpang juga diminta untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan. Seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan.
Disinggung soal operasional KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, Zul mengatakan, pengendalian yang dapat dilakukan adalah dengan pembatasan.
"Membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing," paparnya.
Pihaknya sendiri bakal melakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Rencananya dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid-19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrean di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.
"Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah, dan diam di rumah," ujar Zul.(tau/mia/jpg)