JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja ekstra menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebab, di momen tersebut, praktik korupsi biasanya marak terjadi di kalangan penyelenggara negara dan pejabat negara. Salah satu modusnya, berupa pemberian atau gratifikasi berkedok tunjangan hari raya (THR).
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pihaknya kembali membuat imbauan menjelang Idul Fitri tahun ini. Langkah pencegahan itu juga dilakukan pada tahun sebelumnya. Yakni, meminta dengan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi berkedok THR. Seperti, uang, bingkisan/parsel, atau fasilitas dan jasa.
”Sebagai penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (3/6).
Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk tidak meminta dana, sumbangan atau hadiah kepada masyarakat dan perusahaan. Baik secara lisan maupun tulisan.
Bukan hanya penyelenggara negara, KPK juga mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD. Dalam surat itu, KPK berharap pihak-pihak tersebut memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkunga kerja masing-masing untuk menolak gratifikasi. Dan, tidak memberi gratifikasi kepada ASN.(tyo/jpg)