SUAP DUA JENDERAL HINGGA JAKSA PINANGKI

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Nasional | Kamis, 04 Maret 2021 - 17:05 WIB

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara
Djoko Tjandra (kiri), saat menjalani perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap penghapusan red notice Interpol Polri, Djoko Tjandra dituntut hukuman selama empat tahun pidana penjara. Djoko Tjandra dinilai terbukti terlibat kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Zulkipli, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3).


Djoko Tjandra diyakini menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko memberikan suap ke Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika.

Sedangkan Prasetijo, diduga menerima 100 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Pemberian uang suap itu melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi yang juga terseret dalam perkara ini.

Aliran suap itu diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua jenderal polisi itu juga turut terseret dalam kasus ini.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini memberikan 500 ribu dolar AS kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemberian uang itu agar Pinangki mengurus status hukum Djoko Tjandra yang saat itu terjerat hukuman dua tahun pidana penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga diyakini melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa meyakini, ada perjanjian uang senilai  10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Djoko Tjandra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook