HUKUM

Jaksa yang Tangani Sambo Cs Akan Dikarantina

Nasional | Senin, 03 Oktober 2022 - 14:17 WIB

Jaksa yang Tangani Sambo Cs Akan Dikarantina
FERDY SAMBO (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tahapan ini sekaligus menandai telah selesainya kerja penyidik Polri dalam proses penyidikan.

“Tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh karena itu kita semua akan mengawal Kejagung,” kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Senin (3/10).


Mahfud mengatakan, saat ini tugas menjadi beban Kejaksaan. Kerja profesional sangat dituntut kepada para jaksa yang akan ditunjuk melakukan penuntutan di persidangan.

“Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror menghubungi dan sebagainya,” jelasnya. Kejangung pun memenuhi permintaan Mahfud tersebut.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook