JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga BMW X5 lansiran 2020 milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan salah satu barang yang dibeli menggunakan duit suap dari Djoko Tjandra. Selain mobil itu, penyidik tengah mendalami aset dan barang lain yang diduga kuat bersumber dari uang pemberian Djoko Tjandra. Termasuk dua apartemen di Jakarta Selatan yang sudah digeledah oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya mengamankan BMW X5 bernomor polisi F 214 itu demi kepentingan penyidikan.
"Karena mobil itu dibeli tahun 2020, sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," beber Hari, Rabu (2/9).
Penyidik, lanjut Hari, terus melacak aliran dana suap Djoko Tjandra yang sudah diterima Pinangki. Itu penting lantaran oknum jaksa tersebut sudah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung optimistis melalui follow the money, mereka menemukan ke mana saja uang itu dialirkan oleh Pinangki. "Apakah dibelikan barang, disimpan, atau yang lainnya," ungkap Hari.
Selain mobil, penyidik juga mengamankan notebook dari apartemen Pinangki. Sejumlah dokumen pun sudah mereka amankan. "Nanti penyidik membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," bebernya.
Saksi dalam penyidikan kasus itu pun bertambah. Sampai kemarin sudah 14 saksi dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung. Termasuk di antara mereka pengelola Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubuwono Signature. Kedua apartemen itu yang digeledah penyidik akhir pekan lalu. Berdasar keterangan saksi, tersangka, kemudian penggeledahan di beberapa tempat, Kejagung sudah memperoleh alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana Pinangki dan Djoko Tjandra. Kemarin, kedua tersangka itu kembali dipanggil oleh Kejagung. Hari menjelaskan bahwa Pinangki diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi.
"Dalam hal ini (Bareskrim) melakukan permintaan keterangan terhadap oknum jasa atas nama PSM," bebernya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Kemarin Pinangki tiba sekitar pukul 10.30. Dia langsung masuk Gedung Bundar tanpa menjawab satupun pertanyaan awak media. Begitu pun saat selesai diperiksa sekitar pukul 19.00, Pinangki tetap bungkam.
Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa berkas perkara atas tersangka Pinangki masuk tahap satu. Artinya berkas tersebut sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. "Penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu untuk meneliti berkas perkara dalam waktu tujuh hari," terang dia.
Lengkap atau tidak berkas tersebut, bergantung penilaian jaksa penuntut umum. ”Kalau lengkap tentu akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P2,” tambahnya.
Kemarin, Hari juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang menyeret Pinangki. Tersangka itu adalah Andi Irfan Jaya. Dia merupakan teman dekat Pinangki. ”Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” ujarnya.
Andi dijerat pasal 15 dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Pasal itu terkait permufakatan jahat. Dia juga diduga kuat berperan sebagai perantara ketika Djoko Tjandra menggelontorkan uang 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.
Berdasar pengembangan yang dilakukan penyidik, Hari menyebutkan, Pinangki tidak menerima uang tersebut secara langsung dari Djoko Tjandra. "Tetapi, diduga melalui tersangka yang baru (Andi) itu," imbuhnya. Penyidik, lanjut terus mencari barang bukti untuk memastikan sejauh mana peran Andi. Apakah dia hanya menyalurkan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki atau justru ada pihak lain yang juga kebagian? ”Itu masih proses penyidikan,” jawab Hari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kemarin Andi langsung ditahan oleh Kejagung. "Akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," beber Hari.
Saat ditanya latar belakang Andi, Hari tidak menjelaskan secara terperinci. Dia hanya menyebut bahwa sejauh ini penyidik mengetahui Hari sebagai pihak swasta. Namun demikian, berdasar data yang diterima JPG, tersangka baru kasus Pinangki itu pernah menjadi wakil ketua Bappilu DPW Nasdem Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Partai Nasdem menanggapi status tersangka Andi Irfan. Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik dan Media DPP Partai Nasdem Charles Meikyansyah, hanya ada satu sikap Nasdem. Yakni menunggu pengunduran diri atau pemecatan. Itu pun, opsi pertama adalah pengunduran diri dari kadernya secara langsung. Tidak serta merta pemecatan.
"Ini mungkin kita kasih waktu lah kalau yang bersangkutan mau mundur silakan. Tapi kalau tidak, maka partai akan melakukan pemecatan," jelasnya ketika dihubungi JPG kemarin malam.
Charles merujuk pada beberapa kasus hukum yang melibatkan kader Partai Nasdem. Biasanya yang berperkara akan menyatakan pengunduran diri sendiri ke DPP. Meski tidak diberi batas waktu 24 jam, misalnya, Charles menegaskan bahwa DPP akan meminta kader menyampaikan pengunduran diri secepatnya. Andi sendiri langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung kemarin.
"(Pengunduran diri) Bisa disampaikan lewat kuasa hukum atau keluarganya," lanjut Charles.(syn/deb/jpg)