PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau masih menunggu hasil penelitian berkas kasus ledakan kilang minyak di Dumai yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Di mana sebelumnya, berkas telah diserahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkap, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan maka pihaknya tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika sudah lengkap atau P-21, kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Asep, Ahad (3/12).
Namun lanjut Asep, jika berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan, maka pihaknya akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.”Semoga bisa langsung lengkap atau P-21,” harapnya.
Diketahui Kilang Internasional Pertamina (KIP) RU Dumai meledak pada Sabtu (1/4) malam. Akibat ledakan tersebut beberapa rumah yang berada dekat pada lokasi kilang terdampak. Ada yang mengalami retak dan ada yang mengalami kerusakan pada atap.
Sejauh ini, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni RH, W dan IR yang merupakan pekerja kontraktor pada KPI RU II Dumai. Sedangkan RH merupakan seorang manager di KIP Dumai. Dua tersangka juga sempat mengajukan praperadilan. Namun oleh hakim prapid yang diajukan ditolak.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(nda)