JAKARTA (RIAUPOS.CO) - LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa jadi akan terlibat dalam kasus dugaan manipulasi verifikasi parpol. Koalisi masyarakat sipil, Senin (2/1) mendatangi LPSK, meminta agar para pelapor bisa mendapat akses perlindungan.
Anggota koalisi Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan itu diperlukan setelah para pelapor mengalami sejumlah intimidasi. ''Dialami beberapa pelapor,'' kata Kurnia di kantor LPSK.
Modusnya dengan mendatangi langsung pelapor dengan tuntutan tertentu. Nah, jika tidak dilindungi, pihaknya khawatir intimidasi tersebut akan mempengaruhi kasus yang sudah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ''Proses di DKPP ini perlu dikawal betul sehingga kemanan dari para informan yang sudah melaporkan kepada kami dapat terjamin,'' ujar peneliti Indonesian Corruption Watch itu.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya belum bisa memproses perlindungan. Sebab, kunjungan kemarin lebih kepada konsultasi awal. Dalam konsultasi itu. koalisi sempat memberikan sejumlah contoh ancaman. Misalnya ada salah satu jajaran KPU di daerah yang mobilnya dibakar. Kemudian, ada staf yang diancam mutasi pegawai.
Edwin menjelaskan, untuk bisa mendapat perlindungan, harus lebih dulu dilakukan penyelidikan. Dalam kasus pembakaran mobil misalnya, harus ada penyelidikan kepolisian untuk mengecek alasan pembakaran. ''Sepanjang jadi perkara pidana tentu ada potensi dapat perlindungan LPSK,'' jelasnya.(far/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta