JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) panen aduan. Hingga Rabu (22/11), setidaknya ada enam laporan atau aduan yang masuk ke lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut.
Enam laporan itu terdiri atas 3 aduan terkait penetapan capres dan 3 lainnya terkait pileg. Untuk penetapan capres, aduan spesifik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. ’’KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai cawapres, padahal PKPU belum diubah,’’ ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.
Untuk pileg, aduan tersebar dalam tiga kasus. Yakni, di Indragiri Hulu, Riau terkait penetapan bacaleg mantan terpidana. Di Asahan, Sumatera Utara, akibat tak mengindahkan masukan masyarakat terkait penetapan caleg DPRD, serta di Sabu Raijua, NTT, dalam kasus tidak meloloskan bacaleg karena dugaan pemalsuan KTP.
Laporan terbaru kemarin terkait pilpres diajukan oleh Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK). Kuasa hukum APK Firmansyah menyatakan, pihaknya mengadukan tujuh komisioner KPU karena dinilai tidak taat hukum.
Dia menjelaskan, KPU telah melanggar ketentuan saat menerima draf pencalonan Gibran tanggal 25 Oktober. Saat itu KPU belum melakukan revisi terhadap PKPU pencalonan presiden. Artinya, saat mendaftar sebagai bacawapres, Gibran melanggar PKPU.
’’Pelanggaran lain adalah menerima paslon yang syaratnya tidak sesuai dengan PKPU yang belum direvisi,’’ ujarnya di kantor DKPP RI.
Belakangan, PKPU itu baru direvisi jelang penetapan paslon. Dalil lain adalah kebijakan awal KPU yang semula tidak melakukan revisi, namun hanya menelurkan surat edaran kepada partai. Cara itu dinilai Firmansyah tidak lazim.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI Idham Holik menepis tudingan tersebut. Dia menegaskan telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. ’’Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,’’ ujarnya.(far/c18/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta