JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jerat undang-undang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) akhirnya sampai kepada Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan bahwa Pinangki bakal kena pasal TPPU. Kepastian itu diperoleh setelah mereka menggeledah empat lokasi terkait kasus Pinangki.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik sudah bergerak menggeledah sejumlah tempat sejak Sabtu (29/8).
"Senin (31/8) saya sudah dilaporkan ada empat tempat digeledah. Empat tempat itu berada di daerah Bogor dan Jakarta Selatan. Ada apartemen juga showroom mobil," ungkap Febrie.
Selain menggeledah sejumlah tempat, pihaknya juga menyita barang bukti.
Di antaranya satu unit BMW X5 bernomor polisi F 214. "Terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki," kata Febrie. Berdasar harga yang tertera di laman resmi BMW Indonesia, harga baru mobil tersebut berada pada kisaran Rp1,5 miliar sampai Rp1,7 miliar. Berdasar data Jawa Pos (JPG), mobil tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pinangki. LHKPN terakhir yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pinangki memiliki tiga mobil. Namun tidak ada BMW X5. Yang ada hanya Toyota Alphard keluaran 2014, Nissan Teana 2010, dan Daihatsu Xenia 2013.
Tidak hanya mobil, dari penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Febrie, bukan tidak mungkin ada bukti lain yang bakal kembali disita terkait penerapan pasal TPPU terhadap Pinangki. Sebab, penyidik masih terus bergerak untuk mengumpulkan data, dokumen, informasi, dan barang bukti.
Dalam hal ini, mereka juga dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari penerimaan (suap) itu kami telusuri bagaimana uang itu (mengalir)," jelas Febrie.
Penerapan pasal TPPU kepada Pinangki, lanjut dia, turut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat. "Kami profesional," tegasnya.
Buktinya seluruh sangkaan pasal yang sesuai dengan alat bukti sudah dijeratkan kepada Pinangki. "Dan akan terus kami kembangkan siapa yang terlibat," kata Febrie.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa asal sebut nama. Apalagi yang ada kaitannya dengan tersangka baru. "Penyidik hanya bisa menentukan (tersangka) dari alat bukti," tegasnya.
Sejauh ini, baru Pinangki dan Djoko Tjandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi kasus tersebut. Dia memastikan Kejagung tidak segan menetapkan tersangka lain bila memang sudah ada cukup alat bukti. Mereka juga menegaskan bahwa penanganan kasus Pinangki bisa dilihat masyarakat secara terbuka dalam persidangan nanti.
Lewat persidangan, setiap nama yang berkaitan dengan kasus tersebut dimunculkan oleh Kejagung.
"Siapa saja yang terlibat ada kaitan dengan perundingan itu, kesepakatan, atau pun dari aliran dana, semua akan dibuka," bebernya.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kejagung mengebut pemberkasan kasus Pinangki. Rencananya, hari ini (2/9) mereka akan memeriksa Pinangki. Selanjutnya, mereka juga akan kembali memeriksa Djoko Tjandra. Kemarin, tidak ada satupun saksi kasus Pinangki yang didatangkan Kejagung. Mereka fokus meneliti alat bukti yang sudah ditemukan.
"Dibuka semua alat bukti yang ditemukan penyidik," imbuhnya.(syn/jpg)