MEDAN (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira (ANR) di kawasan Villa Polonia Indah, Medan, sebagai pemilik gudang solar diduga ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan kepada Ken Admiral, itu. Pada kesempatan yang sama, personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga kembali menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
’’Iya, penyidik krimsus menggeledah rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,’’ kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/5) siang seperti dilansir Sumut Pos (RPG).
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, penggeledahan pada Sabtu (29/4) itu melibatkan penyidik dari subdit tipidter (tindak pidana tertentu), tipidkor (tindak pidana korupsi), dan fismondev (fiskal, moneter, dan devisa) yang berlangsung selama lima jam.
’’Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH, disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,’’ terangnya.
’’Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR), turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,’’ tambah Hadi seraya menyebut bahwa komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sedangkan direktur utama PT Almira masih dalam pencarian.
AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak 2018 hingga 2023. Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan menyinkronkan dengan keterangan lainnya.
’’AKBP AH bisa menjadi pengawas karena mereka sudah saling kenal sebelumnya. Jadi, PT Almira yang meminta. Sehingga bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang),’’ jelasnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) a, b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 huruf a, b, e, f, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dwi/adz/c6/ttg/jpg)